Raden Patah (2): Ahli Tata Negara yang Taktis Membangun Kerajaan

Ketiga, setelah berhimpun banyak rumah, perkampungan terbentuk, desa dan pasar dibangun, maka didirikanlah masjid pertama untuk Shalat Jumat. Sebelum masjid berdiri, masyarakat menunaikan ibadah sehari-hari di langgar. Setelah terpenuhi jumlah warga yang memungkinkan sahnya Shalat Jumat, barulah warga itu mendirikan masjid jami’.

Dari sinilah kemudian masjid menjadi pusat peradaban perkampungan itu, sekaligus menjadi pusat kegiatan keislaman. Ini adalah konstruksi basis religiusitas masyarakat Nusantara, di mana masjid yang jadi jangkarnya.

Bacaan Lainnya

Keempat, setelah basis sosial dan keagamaan berdiri, anak-anak pun butuh pendidikan. Raden Patah kemudian membangun pesantren. Namanya Pesantren Demak. Ini merupakan rintisan membangun basis pendidikan dan pengajaran kebangsaan untuk penduduk Nusantara. Dari situ terlihat bahwa awalnya Demak bukanlah nama untuk sebuah kerajaan, tapi nama pesantren.

Kelima, ketika perkampungan itu makin ramai, selanjutnya dia menjadi kota (arja). Sebutan kota atau arja waktu itu dipakai untuk menunjukkan posisi Demak sebagai titik penghubung lalu lintas pergerakan manusia dan juga sebagai salah satu jalur peradaban. Ini konstruksi kehidupan kosmopolit dan kebangsaan Nusantara.

Keenam, atau fase terakhir, baru kemudian Demak itu jadi datu, kerajaan, atau kesultanan dengan Raden Patah sebagai raja pertama. Setelah itu para Wali Songo membangun Masjid Agung Demak di kota tersebut—masjid yang kita kenal hingga saat ini.

Menurut Ahmad Baso dalam bukunya Islam Nusantara, urusan agama dan negara tidak dicampuradukkan oleh Raden Patah. Urusan kerajaan dipercayakan kepada Raja, sedangkan urusan agama sepenuhnya dipasrahkan kepada Wali Songo. Dengan kata lain, jika melihat hubungan agama dan negara sebelum abad ke-19, maka apa yang terjadi di era Majapahit (abad ke-14) dengan di era Demak (abad ke-15) tidak banyak mengalami banyak perubahan. Terdapat struktur hubungan agama dengan negara layaknya konsep trias politica-nya Montesquieu yang tercetus pada abad ke-18.

Hal itu tampak pada struktur sosial yang terbentuk kala itu, di mana untuk legislatif diisi oleh Wali Songo atau para resi—sebab pada masa itu masyarakat Demak beragama Islam dan Hindu; sementara wilayah yudikatif dijalankan oleh Raja. Pola hubungan ini yang menjadi agama dan negara bisa berjalan harmonis di Nusantara.

Pos terkait