samudrafakta.com

Putusan Ambigu di Tengah Wacana Tunda Pemilu

Prima mendeklarasikan diri menjadi salah satu partai calon peserta Pemilu pada 1 Juni 2021 di Jakarta. Ketua umumnya Agus Jabo Priyono, sekjennya dijabat Dominggus Oktavianus.

Agus Jabo adalah mantan aktivis mahasiswa Solo yang  tercatat sebagai satu dari pendiri Partai Rakyat Demokratik (PRD) pada 1996. PRD sendiri dibubarkan oleh Kementerian Dalam Negeri lewat surat keputusan pada 1997.

Lahirnya Prima, menurut Agus Jabo, membawa semangat yang sama dengan PRD, yang mengklaim memberikan dukungan penuh pada kepentingan masyarakat. Mereka menyebut partainya sebagai partai rakyat biasa.

Prima mendaftar secara resmi menjadi peserta pemilu 2024 pada 3 September 2022. Namun, saat pengumuman partai yang lolos verifikasi administrasi, KPU menyatakan Prima tidak termasuk. Prima tidak terima dan mengajukan gugatan ke Bawaslu.

“Berdasarkan data yang kami miliki, dokumen administrasi yang kami serahkan ke KPU lengkap dan melebihi syarat minimal 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, 3436 kecamatan, dan 327.298 anggota,” kata Agus Jabo saat itu.

Namun, Bawaslu tidak meloloskan laporan Prima. KPU juga menolak gugatan Prima dan tetap menyatakan partai itu tidak lolos sampai akhir sebagai peserta pemilu. Maka dari itu, pada 8 Desember 2022 Prima melayangkan gugatan perdata ke PN Jakpus. Selain gugatan di pengadilan, Prima juga menggelar aksi unjuk rasa pada 14 Desember 2022 untuk menolak putusan KPU.

Baca Juga :   Suara Nahdliyin Tak Pernah Bulat

Dalam gugatannya ke PN Jakpus, Partai Prima menyatakan telah dirugikan oleh kesalahan verifikasi yang dilakukan KPU. Mereka menyebut bahwa KPU tidak memiliki dasar yang kuat ketika menetapkan Prima sebagai partai yang tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa mengikuti verifikasi faktual peserta Pemilu 2024. Prima menyebut KPU bekerja serampangan dalam melakukan verifikasi di 22 Provinsi.

Dan pada Kamis, 2 Maret 2023, PN Jakpus mengabulkan gugatan yang diajukan Prima terhadap KPU. Putusan itu pun, sesuai putusan PN Jakpus, berdampak pada penundaan pelaksanaan pemilu 2024 yang telah dijadwalkan oleh KPU.

Wacana Penundaan Pemilu

Terlepas dari kontroversi putusan PN Jakpus, wacana penundaan Pemilu 2024 sendiri bergulir sejak lama. Pada Maret 2022, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar pernah melontarkan wacana tersebut, dengan alasan didukung oleh data kuat yang menyebut bahwa rakyat Indonesia masih menginginkan Joko Widodo atau Jokowi menjadi presiden. Usulan penundaan itu sempat ramai, tetapi sempat meredam. Pada bulan Desember 2022, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo melontarkan wacana serupa. Dia mengungkapkan alasan agar Indonesia bisa fokus pada pemulihan ekonomi.

Menkopolhukam Mahfud MD sendiri menyatakan jika aspirasi seseorang untuk menunda penyelenggaraan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden tidak bisa dihalangi, karena itu merupakan tindakan yang tidak melanggar hukum. “Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu, berwacana itu (masa jabatan presiden) harus diperpanjang. Itu kan ya tidak melanggar hukum,” kata Mahfud, saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk “Transformasi Lemhannas RI 4.0”, di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu, 1 Februari 2023.

Baca Juga :   Terima Pendaftaran Gibran, DKPP: Ketua dan Anggota KPU RI Langgar Kode Etik Penyelenggara

Wacana penundaan Pemilu 2024 yang terbaru digulirkan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan Muhammad Mardiono pada Sabtu, 4 Februari 2023 lalu. Pelaksana tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu awalnya menilai masyarakat tidak terlalu antusias menyambut Pemilu 2024.

Mardiono mengaku sempat berkeliling ke-30 provinsi dan melihat bahwa masyarakat lebih memedulikan pemulihan ekonomi ketimbang Pemilu. Alasan ini nyaris senada dengan yang pernah dilontarkan oleh Bambang Soesatyo pada Desember tahun lalu. “Antusiasme masyarakat menanggapi pemilu itu saya lihat tidak begitu respons tinggi, tetapi agak dingin,” ujarnya, Sabtu, 4 Februari 2023, dikutip dari Tempo.co.

Mardiono juga mengingatkan jika Indonesia termasuk negara yang masih berada dalam tahap recovery atau penyembuhan pandemi Covid-19. “Jangan sampai tahun politik ini mengganggu pada situasi masyarakat atau rakyat yang masih trauma itu,” kata dia.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sendiri menyatakan, sebagai institusi penyelenggara pemilu, KPU memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan sesuai rencana. “KPU adalah yang menyelenggarakan Pemilu. Maka, kami harus memastikan bahwa Pemilu jalan terus sesuai waktu dan jadwal yang telah ditentukan,” katanya, Senin, 6 Februari 2023.

Baca Juga :   Inilah Sederet Penerima Gelar Jenderal 'Jalur Khusus' Sebelum Prabowo, Termasuk SBY dan Luhut 
Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan Muhammad Mardiono (kiri) dan Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kanan). (dok.)
Presiden Jowo Widodo. (Dok. Setneg)

Presiden Jokowi sendiri pernah menegaskan menolak wacana penundaan Pemilu 2024. Hal itu, salah satunya, disampaikannya dalam rapat dengan sejumlah menteri pada 10 April 2022. Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyatakan pemerintah tidak melakukan upaya untuk memperpanjang masa jabatannya atau menambah periode kepemimpinannya.

“Saya kira sudah jelas, semuanya sudah tahu bahwa Pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Ini perlu dijelaskan. Jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi, yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan Pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan presiden dan juga yang berkaitan dengan soal tiga periode,” kata Jokowi.

(Antara | Kompas | Tempo | Farhan | Pram)

 

Simak ulasan Pemilu 2024 khas Samudra Fakta dengan langsung klik di rubrik “JELAJAH FAKTA: PEMILU 2024”. 

Artikel Terkait

Leave a Comment