samudrafakta.com

Kerap Pamer Kemewahan di Medsos, Wahyu Kenzo Ditangkap Terkait Kasus Robot Trading

SURABAYA | SAMUDRA FAKTACrazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, ditangkap polisi di Malang terkait kasus robot trading. Wahyu Kenzo terjerat dalam kasus penipuan robot trading ATG.

Polisi menyebutkan kasus yang menjerat Wahyu Kenzo itu tergolong extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Wahyu langsung ditahan karena kasus tersebut.

Dilansir dari berbagai sumber, Wahyu Kenzo lahir di Surabaya pada 21 Desember 1988. Nama lengkapnya adalah Wahyu Saption Dyfing, yang sekarang lebih dikenal sebagai Wahyu Kenzo.

Wahyu Kenzo adalah pengusaha yang aktif di berbagai bisnis. Salah satunya PT Pansaky Berdikari Bersama. Perusahaan ini bergerak di industri minuman kesehatan dan kecantikan. Wahyu Kenzo juga merupakan pendiri Robot Trading ATG sekaligus CEO PT Pansaky Berdikari Bersama yang mengelola ATG.

Di Instagram, ia aktif membagikan berbagai momen kegiatannya. Dalam bio akun Instagramnya, ia mengklaim sebagai sportainment enthusiast, sportcar enthusiast, cryptocurrency specialist, dan foreign exchange specialist. Tak hanya itu, Wahyu Kenzo kerap mengunggah foto mobil mewah. Dalam beberapa foto, ia juga tampak berfoto dengan beberapa tokoh penting.

Sekadar informasi, aparat Polres Malang Kota menangkap WSD atau Wahyu Kenzo (WK), crazy rich Surabaya yang merupakan founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG). Menurut Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, WK ditahan di Mapolresta Malang Kota.

Ratusan orang diduga jadi korban kasus dugaan penipuan robot trading ATG. Sebelumnya kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Adi Gunawan, perwakilan kuasa hukum korban, menyampaikan, laporan itu telah dicatatkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTL/179/VI/2022/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, sebanyak 141 investor diduga menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar. “Sebelumnya kami telah melayangkan Somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh PT Pansaky Berdikari Bersama. Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan. Tidak ada iktikad baik dari pihak ATG, kami kemudian menempuh upaya hukum, kami laporkan ke Mabes Polri Sabtu lalu,” kata Adi Gunawan dalam keterangannya, Selasa, 21 Februari 2022.

Selain itu, WK juga dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban-korbannya dengan dugaan tindak penipuan dan pelanggaran UU ITE. Laporan dilayangkan oleh salah satu korban berinisial DHS dan tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022. “Saya membuat laporan secara resmi, melaporkan WK dalam dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, itu diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1,” katanya di Mapolda Lampung, beberapa waktu lalu, dikutip dari Tribunnews.

(Yadi)

Leave a Comment