Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan mengumumkan dan melantik Komite Reformasi Polri pekan depan. Sejumlah tokoh hukum nasional, seperti Yusril Ihza Mahendra, Mahfud MD, dan Jimly Asshiddiqie, disebut masuk daftar.
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, memastikan Presiden Prabowo Subianto bakal mengumumkan pembentukan Komite Reformasi Polri pekan depan di Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Iya, akan diumumkan dan dilantik oleh Pak Presiden minggu depan,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Ahad (5/10).
Prasetyo, yang akrab disapa Pras, belum menyebut tanggal pasti pelantikan maupun nama-nama anggota komite. Saat wartawan menyinggung kabar sembilan nama yang akan dilantik, ia hanya menanggapi dengan canda, “Lho, kok, sudah tahu? Sudah dapat bocoran ya?”
Pembentukan komite ini merupakan janji Presiden Prabowo untuk mendorong reformasi internal Polri—menyusul meningkatnya desakan publik terkait transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas kepolisian.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pembentukan komite tersebut akan diumumkan paling lambat pertengahan Oktober 2025.
“Pak Presiden mengatakan kepada saya: kita segerakan bentuk komisi atau komite reformasi kepolisian untuk segera melakukan reformasi,” ujar Yusril kepada wartawan (26/9). “Beliau bilang, Prof., nanti ada di situ, dan akan diajak juga para pakar di bidang hukum tata negara.”
Menurut Yusril, sejumlah tokoh hukum nasional disebut akan bergabung dalam komite ini. Di antaranya Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi pertama (2003–2008), dan Mahfud MD, Ketua MK kedua (2008–2013) yang pernah menjabat Menko Polhukam di era Presiden Joko Widodo.
Kehadiran tokoh-tokoh tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat arah reformasi kelembagaan Polri yang dinilai krusial bagi kepercayaan publik dan penegakan hukum nasional.
“Presiden ingin komite ini benar-benar diisi orang-orang yang memahami hukum, tata negara, dan punya integritas,” kata Yusril.***





