Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI, KPK juga telah menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada 29 April dan 30 April 2024. Empat lokasi lainnya itu merupakan kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari sejumlah lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan antara lain, dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat eletronik, hingga bukti transaksi keuangan berupa tranfer sejumlah uang. Sejumlah alat bukti itu kemudian disita untuk dianalisis guna melengkapi berkas penyidikan.
Adapun, kasus korupsi proyek ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebut. Modus yang digunakan yaitu diduga menggunakan bendera perusahaan lain serta pengadaan yang hanya formalitas. Di mana, pengadaan itu untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami.
KPK telah mencegah ke luar negeri terhadap tujuh orang dalam perkara ini selama enam bulan pertama, terhitung hingga Juli 2024. Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar; Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada. Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, dari pihak swasta.*


