Ditahan setelah Dimintai Uang santunan Rp50 juta
Menurut Nuraen, Muhyani jadi tersangka setelah dilaporkan oleh orang tua Waldi yang tak terima anaknya tewas setelah ditusuk Muhyani.
Padahal, menurut Nuraen, keluarga Muhyani sudah mengunjungi rumah keluarga Waldi di Kabupaten Serang, sebagai bentuk duka. Saat itu, kata Nuraen, kedua belah pihak sepakat berdamai, tak melanjutkan perkara itu ke jalur hukum.
Namun tiba-tiba keluarga Waldi melanjutkan perkara ke Polresta Serang Kota untuk diproses hukum. Nuraen menduga, laporan tersebut berlanjut karena keluarga Muhyani tak menyanggupi uang santunan sebesar Rp50 juta yang diminta keluarga Waldi.
“Awalnya kita kasih Rp1 juta. Itu sebenarnya sudah mau diterima sama bapaknya. Cuma, dari pihak kakak iparnya yang menolak. Dan tiba-tiba minta uang Rp 50 juta,” tandas Nuraen.
Menurut Rosehah, saat kejadian suaminya membela diri dari sabetan golok tersangka.
“Saya minta keadilan buat suami saya. Suami saya bukan orang jahat, bukan pembunuh. Bapak cuma bela diri saja,” kata Rosehah.
Kapolresta Bilang Sudah Sesuai Prosedur
Sementara itu, menurut Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto, sebelum menetapkan Muhyani menjadi tersangka, penyidik telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.
Berdasarkan keterangan ahli pidana, kata Sofwan, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.
“Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya,” kata Sofwan kepada wartawan, di Mapolresta Serang Kota, Rabu (13/12/2023).
“Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht,” sambung Sofwan.
Menurut Sofwan, saat kejadian berlangsung, Muhyani punya kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok. Hal inilah, kata Sofwan, yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan, yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dia disangka melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP. Namun Muhyani tidak ditahan selama proses penyidikan karena kooperatif.
“Yang bersangkutan ada itikad baik, dalam arti setiap Senin dan Kamis hadir di kepolisian untuk wajib lapor dan dibuktikan dengan adanya tandatangan kehadiran,” ujar Sofwan.
Alumnus Akpol 1999 ini menambahkan, penyidik menangani perkara ini sesuai aturan yang mengacu pada KUHAP, Peraturan Kapolri atau Perkap, dan tiga asas hukum yakni asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian.
“Proses yang kami tempuh secara prosedural dari mulai tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga kami limpahkan ke kejaksaan untuk dituntut. Nanti hakim lah yang memutuskan,” kata dia.





