samudrafakta.com

Perjanjian Batu Tulis: Salah Satu ‘Prank’ Politik yang Cukup Legendaris

Pasangan Megawati dan Prabowo Subianto atau Mega-Pro ketika mencalonkan pada Pemilu 2009. | FOTO: Istimewa
Bahwa aliansi politik selalu dinamis, itu fakta. Saat ini menjadi kawan, pada kala lain berhadap-hadapan. Semua tergantung matematika politik yang sangat bisa berubah sewaktu-waktu. Maka, berpegang pada janji politik sama saja bersandar pada angin. Barangkali begitulah ‘hikmah’ dari Perjanjian Batu Tulis.

Perjanjian Batu Tulis adalah ikrar yang diteken oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan Ketum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto pada 16 Mei 2009. Kala itu keduanya berpasangan maju sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres).

Sebuah foto yang dinarasikan sebagai penandatanganan Perjanjian Batu Tulis antara Megawati dan Prabowo beredar menjelang pendaftaran pasangan calon pada tahun 2023 lalu. | FOTO: Istimewa

Dalam kontrak politik pencalonan waktu itu, Prabowo mengungkapkan bahwa dia ingin agar peran wakil presiden dikuatkan layaknya perdana menteri. Namun, Megawati menolak usul tersebut karena dianggap menentang konstitusi.

Namun demikian, Prabowo menerima kesepakatan pencalonan karena mendapatkan janji bakal disokong oleh Megawati dan PDIP untuk menjadi Presiden pada Pemilu 2014.

Sekadar mengilas balik, berikut ini isi perjanjian Batu Tulis lebih dari satu dekade silam:

Kesepakatan Bersama PDI Perjuangan atau PDIP dan Partai Gerindra dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia 2009-2014. Megawati Soekarnoputri sebagai Calon Presiden. Prabowo Subianto sebagai Calon Wakil Presiden.

      1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra) sepakat mencalonkan Megawati Soekarnoputri sebagai Calon Presiden dan Prabowo Subianto sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2009.
      2. Prabowo Subianto sebagai wakil presiden, jika terpilih, mendapat penugasan untuk mengendalikan program dan kebijakan kebangkitan ekonomi Indonesia yang berdasarkan asas berdiri di kaki sendiri, berdaulat di bidang politik, dan kepribadian nasional di bidang kebudayaan dalam kerangka sistem presidensial. Esensi kesepakatan ini akan disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri pada saat pengumuman pencalonan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, serta akan dituangkan lebih lanjut dalam produk hukum yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
      3. Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto bersama-sama membentuk kabinet. Berkaitan dengan penugasan pada butir dua di atas, Prabowo Subianto menentukan nama-nama menteri yang terkait. Menteri-menteri tersebut adalah Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri keuangan, Menteri BUMN, Menteri ESDM, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Pertahanan.
      4. Pemerintah yang terbentuk akan mendukung program kerakyatan PDI Perjuangan dan delapan program aksi Partai Gerindra untuk kemakmuran rakyat.
      5. Pendanaan pemenangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 ditanggung secara bersama-sama dengan persentase 50 persen dari pihak Megawati Soekarnoputri dan 50 persen dari pihak Prabowo Subianto.
      6. Tim sukses pemenangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 dibentuk bersama-sama melibatkan kader-kader PDI Perjuangan dan Partai Gerindra serta unsur-unsur masyarakat.
      7. Megawati Soekarnoputri mendukung pencalonan Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden pada Pemilu Presiden tahun 2014.

Baca Juga :   Tak Dikasih Uang Rp50 Miliar untuk ‘Nyabup’ , Seorang Suami Bakar Istri
Dokumen Perjanjian Batu Tulis. | FOTO: Istimewa

Artikel Terkait

Leave a Comment