Peraturan Kepolisian Nomor 3/2025: Ancaman bagi Kebebasan Pers, Jurnalis Asing Diwajibkan Izin Kepolisian

Polri menerapkan kebijakan setiap jurnalis asing harus ada izin dari polisi. Foto:Canva/Edi Purwanto
Peraturan Kepolisian Nomor 3/2025 tentang Pengawasan Orang Asing mendapat sorotan tajam dari komunitas pers nasional. Salah satu poin dalam aturan ini mewajibkan jurnalis asing untuk mendapatkan Surat Keterangan Kepolisian sebelum melakukan kegiatan jurnalistik di lokasi tertentu.

___________

Kebijakan ini dinilai bisa mengancam kebebasan pers yang sudah lama diakui dalam sistem demokrasi Indonesia.

Menurut Dr. Wisnu Prasetya Utomo, dosen komunikasi politik dan jurnalisme di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada, aturan tersebut tidak seharusnya diatur oleh Kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Polisi tidak berhak mengatur kegiatan jurnalistik. Aturan pers sudah diatur oleh Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” jelas Wisnu dilansir dari laman UGM, Senin, 14 April 2025.

Wisnu menambahkan bahwa kebijakan ini berisiko mengganggu kebebasan pers yang sudah dilindungi oleh konstitusi. Meskipun aturan ini hanya berlaku di lokasi tertentu, bukan untuk seluruh wilayah Indonesia, alasan yang diajukan pihak Kepolisian adalah untuk menjaga stabilitas negara dan melindungi jurnalis asing.

Namun, banyak yang mempertanyakan mengapa kebijakan ini diterbitkan tanpa melibatkan pihak-pihak terkait seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan organisasi jurnalis.

Wisnu menilai alasan “menjaga stabilitas negara” yang digunakan pemerintah untuk membenarkan kebijakan ini justru tidak relevan. “Jika pemerintah ingin menjaga stabilitas, sebaiknya menyelesaikan masalah internal terlebih dahulu, bukan membatasi pemberitaan oleh media asing,” tegasnya.

Menurutnya, jika pemerintah menutup akses media internasional, itu bisa dianggap sebagai upaya untuk menyembunyikan konflik dalam negeri, yang justru akan berdampak buruk bagi citra Indonesia di kancah global.

Kehadiran media asing di Indonesia sangat penting, terlebih dalam mengungkap fenomena sosial-politik yang tengah berkembang, seperti kemunduran demokrasi. Jurnalis asing sering kali menjadi suara bagi media lokal yang kerap tertekan.

“Media asing memainkan peran besar dalam mengangkat isu-isu yang diabaikan oleh media lokal, dan mereka juga menjadi corong saat jurnalis domestik mengalami ancaman dan kekerasan,” ujarnya.

Menghadapi hal ini, Wisnu mengusulkan agar peraturan tersebut ditinjau ulang. Ia menekankan pentingnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi jurnalis, dan lembaga terkait lainnya, untuk menyusun kebijakan yang sesuai dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

Tentu saja, peraturan Kepolisian ini perlu diperhatikan dengan cermat, agar tidak merusak kebebasan pers yang sudah diperjuangkan dengan susah payah di Indonesia. Kebijakan semacam ini harus didiskusikan bersama dengan berbagai pihak agar hasilnya benar-benar mendukung tujuan bersama, yakni menjaga demokrasi yang sehat.***

Pos terkait