Ilyas menilai, kebijakan ini memang menuntut biro perjalanan untuk lebih kreatif dan inovatif. Namun, ia juga mengingatkan pemerintah agar berlaku adil. “Kalau jamaah boleh umrah mandiri tanpa izin dan akreditasi, ya biro umrah juga harus dilonggarkan aturannya dong. Jangan berat sebelah,” tegasnya.
Umrah Seperti Bisnis Kuliner
Dengan gaya khasnya, Ilyas menganalogikan bisnis umrah seperti dunia kuliner. “Kalau orang mau makan di restoran, dia bisa saja berpikir, ‘Kenapa nggak masak sendiri biar lebih hemat?’ Nah, begitu juga dengan umrah. Ada yang ingin pesan paket lengkap lewat biro, tapi ada juga yang mau urus sendiri—dari tiket, hotel, sampai manasik,” ujarnya.
Menurutnya, pilihan itu wajar. Untuk kalangan muda dengan dana terbatas, umrah mandiri bisa jadi solusi. Tapi bagi yang ingin kenyamanan dan layanan penuh, biro perjalanan tetap akan jadi pilihan utama. “Jadi nggak usah takut miskin. Kita harus adaptif dengan teknologi. Teknologi boleh canggih, tapi Allah Maha Canggih. Tugas kita cuma terus berinovasi,” tutur Ilyas yang juga anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).
Kemenhaj dan “Kue” Bisnis Umrah
Lebih jauh, Ilyas menyoroti dimensi lain dari legalisasi ini. Ia menilai pasal yang memberi wewenang kepada tiga pihak—PPIU, jamaah mandiri, dan Kementerian—berpotensi membuka ruang bisnis baru bagi negara.
“Nah, ini saya rasa Kementerian juga ingin ikut bermain di ranah umrah. Jadi ya bersaing saja secara sehat. Kalau swasta nggak bisa berkembang, ya harus cari jalan rezeki lain,” ujar mantan wartawan yang puluhan tahun bertugas di Arab Saudi ini.
Bagi Ilyas, kebijakan ini bukan akhir dunia bagi biro perjalanan. Justru saatnya pelaku usaha umrah menemukan cara baru untuk tetap relevan. “Yang penting jangan kehilangan semangat. Inovasi itu kunci bertahan,” pungkasnya.***





