samudrafakta.com

Pengusaha Surabaya Jadi Korban Penipuan Investasi Rp 175 Miliar

SURABAYA — Seorang pengusaha berinisial LS (71) menjadi korban penipuan investasi di Surabaya dengan kerugian mencapai Rp 175 miliar. Penipuan ini dilakukan dengan modus menawarkan keuntungan berlipat melalui proyek sebuah perusahaan dengan sistem purchase order (PO).

Pengacara LS, Martin Suryana, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada April 2020. Saat itu, LS mendapat tawaran investasi dari dua terlapor, IC, seorang perempuan, dan GH, seorang laki-laki, untuk berinvestasi di PT GTI. Kedua pelaku meyakinkan LS bahwa PT GTI memiliki proyek besar dengan perusahaan KK yang memerlukan banyak modal. Pelaku IC diketahui merupakan Direktur Utama PT GTI, sedangkan GH adalah Komisaris PT GTI.

Martin menjelaskan bahwa LS dijanjikan berbagai keuntungan oleh pelaku, seperti keuntungan bulan pertama sebesar 1 persen, dan keuntungan bulan kedua sebesar 1 persen + 3 persen + pengembalian pokok secara penuh.

“Pada awalnya, keuntungan yang dijanjikan memang diberikan selama enam bulan pertama,” ujar Martin, Rabu (5/6/2024).

Namun, memasuki Oktober 2020, kedua pelaku meminta LS untuk menginvestasikan kembali uang pokoknya dengan skema roll over, yakni kontrak perdagangan yang diteruskan sampai penutupan posisi. Karena pembayaran keuntungan dan pokok berjalan lancar sejak Mei 2020, LS tidak mencurigai permintaan tersebut.

Baca Juga :   Sederet Fakta Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri Sejak SD

Supaya lebih meyakinkan, pelaku IC dan GH menyerahkan perjanjian sesuai dana yang diinvestasikan serta mengirimkan bukti pembayaran yang diterima PT GTI dari perusahaan KK atas PO proyek sebelumnya.

“Modusnya adalah menerbitkan purchase order dan menunjukkan PO tersebut dengan tawaran keuntungan bulan pertama 1 persen, dan begitu pula di bulan-bulan berikutnya,” jelas Martin.

Artikel Terkait

Leave a Comment