Hilirasasi Ala Nabi Muhammad Saw.?
Nabi Muhammad Saw. bersabda “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Hadits tersebut menyatakan bahwa kaum Muslim (manusia) berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Ketiga sumber daya alam itu tidak boleh dimiliki oleh individu alias diprivatisasi. Air, padang rumput, dan api merupakan kebutuhan pokok manusia dan dia merupakan harta milik umum (publik).
Negara tidak boleh menswastanisasi air tersebut, apalagi diperjualbelikan kepada rakyatnya. Negara hanya berkewajiban mengelola air, kemudian membagikannya kepada rakyat secara gratis.
Maksud lafaz “syirkah bayna an-nâs (berserikat di antara manusia)” adalah penjelasan ketentuan pokok ibahah (boleh) dan kesetaraan (musâwah) di antara manusia dalam pemanfaatan (ketiganya). Perserikatan (syirkah) di situ bermakna “perserikatan dalam pemanfaatan”. Artinya, semua boleh memanfaatkannya, tidak boleh dikuasai oleh seseorang atau sebagian saja, sementara sebagian yang lain dihalangi/dilarang.
Nabi Muhammad Saw. juga mengajarkan bahwa sistem pengelolaan ketiga sumber daya tersebut tidak boleh menimbulkan kerugian bagi rakyat demi keuntungan segelintir orang. Dalam Islam, negara berkewajiban mengelola harta milik umum, seperti air, tambang, dan lain sebagainya, dan hasilnya dikembalikan demi kesejahteraan rakyatnya. Dengan demikian, kebutuhan rakyat benar-benar terpenuhi secara keseluruhan, tanpa ada yang kekurangan sedikit pun.
Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad Saw. pernah memberikan izin kepada Abyadh untuk mengelola tambang garam. Nabi Saw. mengizinkannya. Namun, saat mengetahui bahwa tambang garam tersebut merupakan harta milik umum, Rasulullah Saw. mencabut pemberiannya tersebut dan melarang tambang tersebut dimiliki pribadi.
Terkait hilirisasi konteks Indonesia, sebagai negara dengan penghasil nikel terbesar di dunia, Indonesia, di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, masif melakukan eksplorasi mineral tambang, dengan harapan bisa menghasilkan nilai tambah yang dapat menguntungkan negara.
Namun, sejumlah penelitian menyebutkan bahwa hilirisasi mineral itu penting, karena kerap menimbulkan persoalan serius dan mudharat. Berdasarkan laporan Climate Rights International (CRI) yang dirilis 17 Januari 2024, salah satu industri nikel terbesar yang saat ini dioperasikan oleh PT Indonesia Nikel Weda Bay Industrial Park (IWIP) telah menyebabkan deforestasi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan pencemaran lingkungan.
“Laporan kami menemukan bahwa ada dampak yang serius, yakni di antaranya ada pelanggaran HAM terhadap masyarakat lokal. Selain itu, aktivitas industri ini juga telah merusak lingkungan, yang mana itu berkontribusi pada krisis iklim,” ungkap peneliti CRI Krista Shennum, di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024, dalam acara hasil pemaparan riset CRI yang berjudul “Nikel Dikeduk: Dampak Industri Nikel Indonesia terhadap Manusia dan Perubahan Iklim”.
IWIP merupakan gabungan dari tiga perusahaan yang berasal dari China, yakni Tsingshan Holding Group, Huayou Cobalt, dan Zhenshi Holding group. Selain ketiga pemegang saham ini, kini semakin banyak perusahaan yang mengumumkan rencana mereka untuk membangun fasilitasi industri di kawasan IWIP untuk memproduksi bahan nikel yang dibutuhkan untuk baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV)
Jadi, apakah gagasan ketahanan pangan, makan siang gratis, dan hilirasasi yang diusung pasangan Prabowo-Gibran sama seperti metode para Nabi, sebagaimana disebutkan Miftah? Kita kembalikan kepada masyarakat untuk menilainya..❒





