Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan aturan tegas untuk minimarket yang tak sediakan tempat parkir: tutup. Pasalnya, minimarket seperti itu sering dimanfaatkan oleh juru parkir alias jukir liar. Jukir seperti ini sering dikeluhkan masyarakat Kota Pahlawan.
__________
Belum lama ini Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) juru parkir (jukir) liar di minimarket. Tujuannya untuk menegakkan peraturan penyelenggaraan perparkiran di Kota Pahlawan.
Kali itu dia sidak minimarket di kawasan Jalan Kartini bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Surabaya.
Kata Eri, Pemkot terus bergerak untuk menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat terkait adanya jukir liar di minimarket. Ia mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2018, tempat usaha harus memiliki tempat parkir.
“Pemerintah Kota menindaklanjuti terkait dengan keluhan-keluhan yang ada di parkirnya toko swalayan. Kenapa toko swalayan itu harus menyediakan parkir? Ada Perda Nomor 3/2018. Di sana disebutkan bahwa semua tempat usaha harus memiliki tempat parkir,” kata Eri, dikutip Sabtu, 13 Juni 2025.
Eri pun menjelaskan bahwa dalam Pasal 14 Perda 3/2018 menegaskan bahwa penyelenggara tempat parkir di luar ruang milik jalan wajib menyediakan lahan parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan. Selain itu, pengelola juga diwajibkan mempekerjakan petugas parkir yang memadai, berseragam, dan mengenakan tanda pengenal.
“Di ayat 14 (Perda 3/2018) berbunyi, disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Sehingga apa? Semua tempat usaha harus memiliki itu,” tegasnya.
Eri juga menerangkan jika peraturan soal parkir yang tertuang di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Dalam Perda ini disebutkan, bahwa pemilik usaha minimarket wajib menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi.
“Di situ disebutkan toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. Berarti harus mengacu kepada Perda Nomor 3 Tahun 2018, maka menyediakan petugas parkir juga yang menggunakan identitas,” terangnya.





