Pemilik Tempat Pembuatan MinyaKita di Depok Jadi Tersangka Manipulasi Takaran

Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf. (SF/Anwar Haris)
Bareskrim Polri menangkap AWI, pemilik PT ARN, salah satu tempat pembuat MinyaKita di kawasan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. AWI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ketidaksesuaian isi atau manipulasi takaran MinyaKita.

“AWI berperan sebagai pemilik dan merangkap kepala cabang dan pengelola tersebut,” begitu kata Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Helfi menambahkan, AWI ditangkap setelah penyidik menggeledah kantor cabang PT ARN yang berlokasi di Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada Ahad, 9 Maret 2025. Menurut temuan polisi, MinyaKita yang dikemas AWI hanya berisi sekitar 800 ml. Padahal, yang tertera pada kemasan tertulis 1 liter.

Kasus ini mulai ditangani polisi setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan pelanggaran distribusi MinyaKita, saat dia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Waktu itu Amran mengungkapkan, volume minyak goreng dalam kemasan MinyaKita 1 liter tidak sesuai dengan takaran yang tertera. Selain masalah volume, Amran juga menemukan harga MinyaKita melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.

Berdasarkan temuan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, ada tiga produsen yang menyunat volume MinyaKita. PT ARN adalah salah satunya.***

Pos terkait