Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditangkap atas perintah Pengadilan Kriminal Internasional (International Kriminal Court/ICC) terkait kasus kejahatan terhadap kemanusiaan. Dia ditangkap ketika berada di Bandara Internasional Manila, Selasa, 11 Maret 2025.
Duterte ditangkap setelah tiba dari Hong Kong. Menurut keterangan resmi Kantor Kepresidenan Filipina, Duterte ditahan usai ICC menyelidiki pembunuhan massal terhadap pelaku peredaran narkoba pada masa pemerintahannya.
“Jaksa Agung menyampaikan pemberitahuan ICC untuk surat perintah penangkapan kepada mantan presiden atas kejahatan terhadap kemanusiaan,” demikian keterangan Kantor Kepresidenan Filipina, dikutip dari AP, Selasa (11/3).
Duterte, selama memimpin Filipina dari 2016 – 2022, dikenal ‘brutal’ terhadap bandar narkoba. Kebijakan kerasnya terhadap pelaku peredaran narkotika itu mengakibatkan ribuan orang tewas—dan karena inilah dia disangka melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.
ICC pertama kali mencatat dugaan pelanggaran yang dilakukan Duterte pada 2016, namun memulai penyelidikan secara resmi pada 2021. Penyelidikan itu mencakup kasus-kasus dari November 2011, saat Duterte menjabat sebagai Wali Kota Davao, hingga Maret 2019, sebelum Filipina menarik diri dari ICC.
Penangkapan mendadak Duterte di bandara dilaporkan memicu keributan di bandara. Pengacara dan ajudan Duterte mengajukan protes karena, bersama seorang dokter dan pengacara, dicegah mendekati Duterte.
“Ini pelanggaran hak konstitusionalnya,” kata Senator Bong Go, sekutu dekat Duterte, kepada wartawan.***





