Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai pemerintah abai terhadap kesejahteraan guru non-ASN, guru madrasah, dan guru PAUD, yang hingga kini masih menerima upah jauh di bawah layak.
__________
“Insentif Rp300 ribu per bulan bukanlah kado HUT RI, melainkan hak guru yang belum sepenuhnya dipenuhi,” tegas Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, Senin, 19 Agustus 2025.
Iman mendesak Presiden Prabowo-Gibran memenuhi janji kampanye dengan menetapkan standar upah minimum guru non-ASN secara nasional.
Ia mengingatkan amanat UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan penghasilan di atas kebutuhan minimum.
Guru Madrasah di Kasta Terendah
Data terbaru menunjukkan rata-rata gaji guru honorer madrasah jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI), misalnya, hanya digaji Rp780 ribu per bulan, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp785 ribu, dan Madrasah Aliyah (MA) Rp984 ribu.
Di sejumlah daerah, gaji mereka bahkan hanya Rp500 ribu.
Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) mencatat, guru madrasah adalah kelompok dengan gaji terendah dalam sistem pendidikan Indonesia. “Padahal mereka memiliki tugas yang sama beratnya dengan guru sekolah umum,” kata Direktur Advokasi Kebijakan IDEAS, Agung Pardini, dikutip Selasa, 19 Agustus 2025.
Sebagai perbandingan, rata-rata gaji guru honorer sekolah umum tingkat SD mencapai Rp1,2 juta dan SMA Rp2,7 juta.
Kritik Sekolah Rakyat dan SMA Unggul Garuda
Selain itu, P2G menilai tata kelola anggaran pendidikan semakin timpang dengan munculnya program Sekolah Rakyat dan SMA Unggul Garuda.
Pembangunan 200 Sekolah Rakyat menelan Rp24,9 triliun dan 9 SMA Unggul Garuda Rp9 triliun. Namun, revitalisasi 12.560 sekolah dan madrasah hanya mendapat Rp22,5 triliun.
“Kontras. 200 Sekolah Rakyat hanya menampung 100 ribu murid, sementara 12 ribu sekolah menampung jutaan siswa,” ujar Iman.
Ia juga menyoroti ketidakadilan fasilitas. “Setiap murid Sekolah Rakyat mendapat laptop, padahal siswa miskin di sekolah umum juga butuh fasilitas serupa.”





