samudrafakta.com

Obral Bebas Pajak di IKN

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 memberikan banyak fasilitas bagi yang mau berinvestasi dan menetap di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Selain investor bisa mendapatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) hingga 190 tahun, Pemerintah Indonesia juga menyediakan banyak fasilitas bebas pajak untuk banyak pihak.

Pemindahan ibu kota negara Republik Indonesia (RI) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur rencananya akan dilaksanakan bertahap, dimulai pada 2024. Istana negara, empat kementerian, bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih lajang dikabarkan akan pindah duluan pada fase awal.

Sementara itu, menurut rencana, pembangunan IKN akan berlangsung sampai 2045. Mega proyek superambisius ini dilaporkan membutuhkan dana Rp466 triliun. Pemerintah hanya menyiapkan anggaran 20%, sedangkan 80% sisanya diperoleh dari investasi.

Untuk menghimpun anggaran sebesar itu, Pemerintah terus menggencarkan sejumlah strategi demi menggaet investor dalam dan luar negeri, salah satunya dengan menerbitkan PP 12/2023. Melalui beleid tersebut, Pemerintah “mengobral” sejumlah insentif bagi para investor dan pekerja di IKN. Mulai dari pembebasan pajak rumah dan pusat perbelanjaan hingga pemberian izin usaha selama 190 tahun.

Pemerintah Indonesia juga bakal memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan bagi perusahaan asing yang mau memindahkan kantornya ke IKN. “Pelaku usaha yang berstatus subjek pajak luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan,” demikian bunyi aturan tersebut dengan Pasal 35 ayat yang dikutip Sabtu, 11 Maret 2023.

Baca Juga :   Izin Konsesi Tambang bagi Ormas Keagamaan Dinilai sebagai Praktik "Ijon Politik"

Pasal tersebut diperjelas dalam Pasal 36 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pengurangan PPh Badan diberikan sebesar 100 persen dari jumlah pajak yang terutang. Insentif fiskal ini akan diberikan selama 10 tahun.

Fasilitas pajak ini bakal diberikan kepada pelaku usaha dengan tiga ketentuan. Pertama, memiliki minimal dua unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia. Kedua, memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara. Ketiga, membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan.

Pekerja Bebas Pajak sampai 2035

Para pekerja di IKN juga bakal terbebas dari pajak penghasilan (PPh). Jaminan itu tertuang dalam Sedangkan menurut Pasal 21 PP 12/2023. Sementara menurut Pasal 50 PP yang sama, Pemerintah akan menanggung pajak tersebut sampai 2035.

Penerima pembebasan PPh terbagi ke dalam tiga kategori. Pertama, pekerja yang menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu. Kedua, pekerja yang bertempat tinggal di wilayah IKN. Lalu, yang ketiga, pekerja pemilik NPWP terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi IKN.

PPh sebagaimana dimaksud Pasal 50 ayat 2 wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja saat pembayaran penghasilan kepada pegawai. Kemudian, pegawai tertentu wajib menyampaikan surat pemberitahuan tahunan PPh orang pribadi sesuai ketentuan pasal 51 ayat 3.

Baca Juga :   Waduh, BPK Temukan Empat Ketidakberesan Proyek IKN, Apa Saja?

Namun, tak semua pekerja di IKN akan menerima keuntungan ini. Pembebasan PPh tidak berlaku untuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI-Polri, serta penghasilan yang berasal dari APBN dan APBD.

Rumah, Mal, hingga Kendaraan Listrik Tak Dipungut Pajak

Tak hanya itu fasilitas Pemerintah untuk IKN. Siapa pun yang membeli rumah, kendaraan listrik, atau mendirikan mal di Ibu Kota baru itu tidak akan dipungut pajak penghasilan negara (PPN).

Keuntungan ini tercantum dalam Pasal 59 yang menyebutkan bahwa pemerintah tidak akan memungut pajak penghasilan negara (PPN) bagi kendaraan dengan nomor polisi yang terdaftar di IKN, menggunakan teknologi kendaraan listrik atau battery electric vehicles produksi dalam negeri, baik pribadi, badan, kementerian, atau lembaga.

“Kemudahan perpajakan berupa PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud di IKN, diberikan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis,” bunyi Pasal 59 ayat 1.

Properti di IKN yang juga tidak dipungut PPN antara lain: bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/ lembaga tertentu.

Baca Juga :   Menyimak Linimasa Konsesi Tambang untuk PBNU: Ada Indikasi Politik Praktis hingga Kepentingan Bisnis?

Pemerintah juga membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik murni alias Battery Electric Vehicle (BEV) yang diproduksi di dalam negeri dalam kawasan IKN Nusantara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam PP 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara pada pasal 59 ayat 2.

Dalam beleid itu dikatakan bahwa kendaraan bermotor bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi BEV yang diproduksi di dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga tak dikenakan pajak.

Pembebasan instrumen PPN dan PPnBM diperjelas pada pasal 58 ayat 1. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menggaet investasi di dalam negeri seraya menciptakan kawasan rendah emisi di IKN Nusantara. “Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dapat diberikan sampai dengan 2035,” tulis Pasal 58 ayat 6.

Namun, jika pembelian rumah dan kendaraan listrik digunakan tidak untuk tujuan semula yakni di IKN, atau dipindahtangankan kepada pihak lain, serta diregistrasikan dengan nomor polis di luar IKN, maka PPN terutang wajib dibayar.

(Farhan)

Artikel Terkait

Leave a Comment