samudrafakta.com

Obat Sirup Aman dan Tak Aman Menurut BPOM, Simak Daftarnya

Apa mungkin masih ada obat sirup yang telah dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI ternyata tidak aman?

Anggota Tim Advokasi untuk Kemanusiaan (Tanduk) Tegar Putuhena—yang mendampingi 25 keluarga anak korban gagal ginjal akibat keracunan obat mengajukan gugatan class action kepada Kementerian Kesehatan, BPOM, produsen dan distributor bahan obat—menyatakan pihaknya juga menerima laporan perihal adanya dua kasus baru gagal ginjal akut pada anak (GGPA).

“Hari ini kami, Tim Advokasi, juga mendapat laporan yang sama. Diduga korban mengonsumsi obat sirup yang ada dalam daftar terakhir yang dinyatakan aman oleh BPOM,” tulis Tegar dalam story Instagram-nya, Minggu, 5 Februari 2023.

Sekadar diketahui, pada 30 Desember 2022 lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memperbarui total obat sirup yang aman dikonsumsi setelah dinyatakan bebas dari cemaran etilen glikol dan dietilen glikol berdasarkan hasil uji verifikasi industri farmasi, hingga pengecekan data registrasi obat yang tidak mengandung pelarut rentan cemaran EG dan DEG.

Baca Juga :   Sidang Perdana Gagal, Jalan Mencari Keadilan Masih Panjang

Menurut Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Rita Endang, data terbaru ini didapat dari pengawasan BPOM per 30 Desember 2022. Pernyataan Endang diutarakan Selasa, 17 Januari 2023. Daftar produk ini juga terdiri dari obat sirup kering atau dry sirup.

Total daftar obat sirup aman naik dari semula berjumlah 509 di 22 Desember 2022, kini sebanyak 691 obat sirup. Analisis obat sirup dipastikan BPOM RI bakal terus bertahap sembari mengedepankan kehati-hatian.

“BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat. Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup obat,” demikian keterangan tertulis BPOM RI.

Sementara itu, pada 18 Oktober 2022, BPOM juga menyatakan telah menarik 69 obat sirup yang dinyatakan tidak aman untuk dikonsumsi. 

Untuk mengetahui mana daftar obat yang dinyatakan aman dan tidak aman oleh BPOM, silakan UNDUH FILE DI: DAFTAR OBAT SIRUP AMAN DAN TIDAK AMAN versi BPOM

Baca Juga :   Semua Tergugat Kasus Gagal Ginjal Kompak Tolak Gugatan Class Action

(Farhan)

Artikel Terkait

Leave a Comment