Seluruh tergugat kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) kompak menolak gugatan class action yang dilayangkan oleh keluarga korban. Penasihat hukum para pengguhat, menyebut para tergugat menghendaki agar gugatan gagal sebelum dimulai.
Para tergugat menolak gugatan tersebut pada sidang dengan agenda tanggapan para tergugat yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis, 9 Maret 2023.
“Dari apa yang disampaikan, bisa disimpulkan memang seluruh para pihak terdakwa 1 sampai 10 dan turut tergugat, itu menghendaki agar gugatan ini gagal sebelum dimulai. Itu bisa didengar sendiri,” kata pengacara para penggugat Tegar Putuhena setelah persidangan di PN Jakpus.
Menurut Tegar, para tergugat sedemikian rupa berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa peristiwa matinya sekian banyak anak Indonesia bukan peristiwa hukum yang perlu dipersoalkan. “Itu kesimpulan yang bisa kami tarik. Kami harap Majelis Hakim di putusan sela bisa mengabulkan perkara ini sebagai perkara class action. Karena ini, sekali lagi, menyangkut nyawa anak-anak Indonesia yang meninggal dunia, lumpuh, dan siapa lagi yang bisa kita jadikan tumpuan harapan kalau bukan Majelis Hakim,” sambungnya.
Tegar berharap Majelis Hakim bisa berpikir jernih melihat perkara tersebut. “Kami berharap Majelis Hakim bisa berpikir jernih dan kami yakin Majelis Hakim akan menilai perkara ini dengan bijak,”
Sebelumnya, para tergugat dari kasus gagal ginjal pada anak kompak tolak gugatan perwakilan kelompok (class action) yang diajukan para keluarga korban. “Pada intinya tergugat kedua sama dengan tergugat kesatu meminta Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara aquo untuk menyatakan bahwa gugatan pada tergugat tidak memenuhi syarat formal gugatan kelompok sebagaimana yang diisyaratkan. Oleh karena itu, para tergugat yang diajukan secara kelompok haruslah ditolak,” kata tergugat PT Universal Pharmaceutical di persidangan di PN Jakpus, Kamis, 9 Maret 2023.
Tergugat lainnya juga meminta Majelis Hakim menolak gugatan dari para korban kasus gagal ginjal akut pada anak. “Bahwa berkas-berkas faktual gugatan dari penggugat dan para pihak yang mewakili kelompok class action dia atas bukan gugatan class action, melainkan gugatan biasa. Karena belum dapat dibuktikan secara ilmiah penyebab terjadinya gagal ginjal,” kata tergugat CV Mega Integra di persidangan.
“Gugatan para penggugat tidak sah karena tidak memenuhi gugatan perwakilan kelompok. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, tergugat enam memohon kepada Majelis Hakim memutuskan menerima tanggapan yang disampaikan tergugat enam. Dua menyatakan penggugat tidak layak mewakili wakil kelompok. Tiga menyatakan gugatan penggugat tidak sah,” kata tergugat PT Logicom Solution di persidangan.
Sementara itu, Majelis Hakim memutuskan jika putusan sela sidang ini bakal diselenggarakan pada 21 Marer 2021.
Sekadar mengingatkan, sekitar 50 keluarga pasien gagal ginjal akut pada anak untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar pada 22 November 2022, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gelar perkara tersebut, keluarga korban menggugat sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan RI.
(Farhan)





