samudrafakta.com

Nekad Menggelar Tahlilan di Pelataran Masjid Nabawi, Dua Jemaah Haji Asal Embarkasi Surabaya Ditangkap

Pelataran Masjid Nabawi, Madinah. Dok: Istimewa

MADINAH –Ada hal-hal terlarang untuk dilakukan jemaah haji Indonesia selama menjalankan ibadah haji di Saudi. Pelanggarnya bisa dipenjara.

Dalam regulasi haji (taklimatul haj) yang diatur oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KSA) terdapat hal-hal terlarang yang tidak boleh dilakukan karena tidak  biasa dilakukan di Arab Saudi, kendati hal itu sudah menjadi tradisi di Tanah Air, seperti marhaba’an, tahlilan, atau ziarah yang sifatnya pengkultusan. Larangan lainnya adalah pembacaan Barzanji yang berisi puji-pujian untuk Nabi Muhammad SAW.

Hal-hal ini terlarang karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan syariah dalam pelaksanaan ibadah haji. Larangan lainnya, dan ini termasuk pelanggaran berat, yang kerap dilakukan jemaah haji Indonesia adalah merobek atau menggunting kain kiswah atau penutup kakbah di Masjidil Haram. Sanksinya bisa penjara dan dideportasi.

Berdasarkan laporan kontributor Samudra Fakta di Madinah, Ilyas Shofwan, Jumat (17/5) malam, dua orang jemaah haji dari kloter 4 Embarkasi Surabaya ditangkap oleh otoritas Saudi. Keduanya ditangkap karena bersama rombongannya, dipimpin oleh Ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), mengadakan tahlilan di pelataran Masjid Nabawi, Madinah.

Baca Juga :   Pertama Kalinya, Bandara Juanda Layani Jemaah Haji dengan Sistem "Fast Track"

Kejadiannya setelah Shalat Asar. Setelah selesai acara tahlilan, mereka membentangkan spanduk bertuliskan KBIH sebagai bentuk dokumentasi. Kegiatan tersebut dilihat oleh askar atau polisi Arab. Dua orang di antara mereka langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi.

Petugas Sektor Khusus mendapat laporan sekira pukul 18.15 waktu setempat, dan langsung menuju kantor polisi.  Beberapa lama kemudian, polisi Saudi Arabia membawanya ke lantai 2 pintu 37 Masjid Nabawi.

Setelah mendapat laporan anggota seksus dipimpin Petugas Perlindungan Jamaah Haji (Linjam) sektor didampingi juru bahasa segera mendatangi kantor polisi untuk elakukan koordinasi dengan polisi Arab Saudi. Kedua jamaah tersebut mendapat pembinaan dari Polisi Arab. 

Kemudian sekira pukul 18.45 waktu setempat, dilepaskan sebelum Shalat Magrib. Selanjutnya Kepala Sektor Khusus (Kaseksus) Masjid Nabawi melaporkan ke Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah.

Kasus demikian pernah terjadi pada tahun 2010 dan 2014 silam. Pada 2010, jemaah haji asal kabupaten Labuan Batu Sumut Kloter MES 04 menggelar tahlil dan pembacaan Surat Yasin bersama di pelataran Masjid Nabawi.

Baca Juga :   Lembaga Lajnah Daimah Arab Saudi: Memanggil Orang yang Sudah Berhaji dengan Sebutan "Pak Haji" dan "Bu Hajjah" Hukumnya Haram

Kemudian, pada 2014, seorang jemaah haji perempuan asal Sulawesi Selatan ditangkap polisi Makkah karena menggunting kain kiswah. Kepada polisi, dia mengaku menggunting kiswah demi memperoleh berkah. Pelaku dikenakan tuduhan perusakan dan pencurian di kompleks Masjidil Haram. Akibat tindakannya itu, dia harus mendekam di penjara Saudi dan baru bisa dibebaskan sebulan kemudian.♦

 

Artikel Terkait

Leave a Comment