Muslihat Snouck Hurgronje #2: Menggagas Sekolah Modern untuk Menjauhkan Masyarakat Nusantara dari Islam

Sekolah Eropa yang digagas Snouck Hurgronje dan diterapkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda dalam Politik Etis merupakan proyek sekularisasi masyarakat Nusantara, FOTO: Istimewa

Ordonansi Sekolah Liar 1932

Ordonansi Guru dicabut oleh Pemerintah Kolonial Belanda pada tahun 1928, karena dianggap tak bisa menyurutkan semangat pendidikan Islam di pesantren. Sebagai gantinya, terbit ordonansi lain untuk mengawasi tumbuhnya sekolah-sekolah swasta di Hindia Belanda.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut tertuang dalam Stadsblaad 1932 No. 494, yang lebih terkenal dengan Ordonansi Sekolah Liar atau Wilde Scholen Ordonnantie. Ordonansi tersebut terbit pada 1932.

Di samping mengawasi pertumbuhan sekolah-sekolah swasta, Ordonansi Sekolah Liar mengatur bahwa para guru yang akan mengajar di sekolah swasta bersubsidi harus meminta izin kepada karyawan distrik setempat. Pelamar yang ingin mengajar di sekolah ini harus alumni dari sekolah pemerintah atau sekolah swasta bersubsidi, serta “tidak akan mengganggu ketenangan serta ketertiban” Pemerintah Kolonial Belanda.

Ordonansi ini juga ditujukan untuk mencegah pengaruh politik pada sekolah-sekolah swasta yang secara sepihak digolongkan sebagai “sekolah liar” oleh Belanda.

Ordonansi ini juga memberikan kekuasaan bagi Pemerintah Kolonial untuk membubarkan dan menutup madrasah atau pesantren dan sekolah yang dianggap tidak memiliki izin penyelenggaraan, serta menutup sekolah-sekolah yang memberikan pelajaran yang tidak sejalan dengan kepentingan kolonial Belanda.

Sejarawan Agus Sunyoto pernah menyampaikan kritik terhadap legasi Snouck Hurgronje yang menciptakan sistem klasikal sekolah—yang melahirkan “manusia-manusia kelas” itu. Menurut penulis buku Atlas Wali Songo itu, sekolah Eropa, sejak awal berdirinya, tidak memiliki basis agama karena fondasi utamanya adalah filsafat positivisme yang sekuler-rasional-materialistik.

Menurut Agus, sekolah didirikan oleh Pemerintah Kolonial dalam kebijakan Politik Etis atau Etische Politiek sekitar tahun 1901 untuk menghalangi anak-anak pribumi Nusantara agar tidak belajar di pesantren-pesantren—sebagai lembaga pendidikan yang bersumber pada agama Islam.

Belanda menerapkan kebijakan tersebut karena, sebagaimana catatan Agus Sunyoto, berbagai gerakan perlawanan pribumi terhadap Kolonialisme Belanda selalu dipelopori oleh guru tarekat dan ulama pesantren. Sebagaimana tercatat dalam Koloniaal Archive, dari tahun 1800 – 1900, ada sekitar 112 pemberontakan yang dipelopori oleh guru tarekat dan ulama pesantren.

Pesantren berkukuh menentang kebijakan-kebijakan dunia pendidikan yang dibikin oleh Belanda. Penekanan demi penekanan dari pihak Belanda justru menambah semangat jihad para kiai dan santri, hingga penjajahan berakhir ketika Bangsa Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945.

Para santri di pesantren dididik agar memiliki sikap konsistensi beragama Islam yang tinggi. Karena itulah, kalangan ini menganggap Belanda sebagai pemerintah kafir yang telah menjajah agama dan bangsa.

Pos terkait