samudrafakta.com

MUI Keluarkan Fatwa Salam Lintas Agama adalah Toleransi yang Keliru, Tepatkah?

Ilustrasi keanekaragaman agama di Indonesia. FOTO: Dok. Humas Polri
BANGKA BELITUNG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa panduan hubungan antarumat beragama, salah satunya tentang hukum salam lintas agama. Menurut MUI, salam seperti itu adalah sebuah bentuk toleransi yang keliru. Benarkah?

Fatwa tersebut merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII, yang diselenggarakan pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dibacakan oleh Ketua SC yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, bahwa menggabungkan salam dalam berbagai agama dengan alasan toleransi tidak dibenarkan.

“Penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama, bukanlah makna toleransi yang dibenarkan,” kata Niam dalam point tersebut, Kamis (30/5/2024).

Ketua SC yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Ni’am Sholeh, MA. foto:MUI

Pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah. Karena itu, pengucapan salam harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.

Baca Juga :   Mengurai Benang Kusut Kebolehan dan Larangan Salam Lintas-Iman

“Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan,” jelasnya.

Di era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), dalam acara kenegaraan biasanya dibuka dengan ucapan salam yang diawali dengan, “Assalamualaikum, warahmatullahi wabarakatuh”, “Salam sejahtera bagi kita semua, Shalom, Om swastiastu, Namo buddhaya, Salam kebajikan.”

Lima salam tersebut mencerminkan bahwa Indonesia sebagai negara majemuk atau bineka yang penduduknya menganut agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Salam penghormatan kepada seluruh pemeluk agama dimaksudkan sebagai simbol kerukunan dan toleransi beragama.

Sebagai informasi, MUI Provinsi Jawa Timur pada 2019 mengeluarkan taushiyah atau imbauan dan seruan dalam surat bernomor 110/MUI/JTM/2019 agar tidak melakukan salam lintas agama, karena dinilai syubhat yang dapat merusak kemurnian dari agama yang dianutnya. Menurut MUI Jatim, salam merupakan doa yang tidak terpisahkan dari ibadah yang merujuk kepada keyakinan agama masing-masing. MUI Jatim melihat perlu ada kriteria dan batasan dalam implementasi toleransi agar tidak merusak kemurnian ajaran agama.

Baca Juga :   Mengurai Benang Kusut Kebolehan dan Larangan Salam Lintas-Iman

Artikel Terkait

Leave a Comment