MUI Keluarkan Fatwa Salam Lintas Agama adalah Toleransi yang Keliru, Tepatkah?

Ilustrasi keanekaragaman agama di Indonesia. FOTO: Dok. Humas Polri

Dalam tradisi Hindu, kata Om simbol atau aksara suci untuk Tuhan. Terdiri dari kata A (Brahma/Pencipta), U (Wisnu/Pemelihara) dan M (Siwa/Pengembali apa yang ada di semesta ke asalnya). Ketiganya dikenal Tri Murti. Aksara AUM menjadi Om sebagai manunggalnya Tri Murti menjadi Tuhan. Maha Esa Tuhannya, beragam sifatnya. Swastyastu berasal dari kata Swasti (baik, sehat, selamat) dan Astu (semoga, berharap seperti itu). Jika disambung, makna bebasnya: Ya Tuhan, semoga semua orang dan semua makhluk hidup selalu dalam keadaan baik, sehat, dan selamat. Kurang lebih sama substansinya dengan salam umat Islam. Demikian pula dengan Namo Buddhaya (Terpujilah Buddha). Memang begitu faktanya. Bahkan, tidak sedikit kalangan ulama Islam, termasuk Buya Hamka, yang menduga Buddha Sidarta Gautama sebagai nabi.

Apakah itu berarti meminta kepada Tuhan mereka? Tentu kembali kepada niat saat berucap. Yang pasti, semua agama meyakini Tuhan Yang Maha Esa. Zat Yang Wajibul-wujuud (Maha Ada), Yang Mahatinggi, Pencipta alam semesta dan Semua yang Wujud. Nama, sifat dan cara meyakininya bisa berbeda. Selama merujuk ke situ, maka tak mengapa. Berbeda nama, tapi tujuan sama. Oleh karenanya, sebagian ulama, seperti Al-Awzai dan al-Layts membolehkan sembelihan Ahlulkitab (Nasrani) yang disembelih dengan menyebut nama Yesus, Tuhan mereka (Ahkaam al-Qur’aan, al-Jasshash, 1/153). Ini tidak berarti semua agama sama. Masing-masing pemeluk agama berhak atas klaim kebenaran agamanya, tanpa menafikan eksistensi lainnya. Setiap pemeluk agama harus setia pada kebenaran tunggal yang diyakini.

Bacaan Lainnya

Bagi golongan yang berpegangan secara tekstual pada hadis larangan memulai salam, menolak ucapan salam kepada non-muslim dalam bentuk apa pun. Bahkan, membalas ucapan salam mereka pun tak boleh, kecuali sekadar ucapan ‘wa’alaikum’ (dan atasmu) (Kumpulan Fatwa Bin Baz, 5/406). Ucapan salam atau selamat dalam bentuk apapun redaksinya tidak boleh, termasuk ucapan selamat datang (ahlan wasahlan) sebab itu berarti memuliakan mereka, padahal Allah telah merendahkannya (Kumpulan Fatwa Syeikh M. Shaleh Usaimin, Bab al-Wala wal Bara). Sebuah pandangan eksklusif yang meniadakan prinsip kesetaraan dalam hubungan bermasyarakat.

Bagi yang membolehkan salam lintas agama, tidak ada kata sepakat soal redaksinya. Ada yang berkata, cukup ungkapan assalaamu’alaikum atau salaamun ‘alaykum (salam sejahtera untukmu). Atau dengan ungkapan, assalaamu ‘alaa man ittba’al hudaa (salam sejahtera bagi setiap yang mengikuti petunjuk kebenaran). Ada yang berkata, seperti dikutip al-Mawaradi, tak boleh berucap salam sampai mendoakan ‘warahmatullahi’ setelah assalamu’alaikum. Rahmat Allah hanya untuk orang yang beriman. Tetapi, oleh al-Sya’biy dibantah dengan mengatakan, “Bukankah mereka (non-muslim) juga hidup berkata rahmat dan kasih sayang Allah?” (Tafsir al-Qasimi, 3/244). Atas dasar itu, doa dan penghormatan kepada non-muslim bisa menggunakan kata salam, dan bisa juga menggunakan redaksi lain sesuai adat dan kebiasaan masyarakat, selama tidak mengandung kalimat atau makna yang diharamkan.

Pos terkait