Tiga ulama menyatakan perayaan Tahun Baru Masehi tidak otomatis bertentangan dengan Islam.
Perdebatan tentang boleh atau tidaknya merayakan pergantian Tahun Baru Masehi kembali mengemuka setiap penghujung tahun. Di tengah ragam pandangan yang beredar, tiga ulama dengan latar keilmuan berbeda menyampaikan sikap yang relatif serupa: perayaan Tahun Baru Masehi tidak bermasalah selama tidak disertai keyakinan keliru atau praktik yang melanggar ajaran Islam.
Pandangan ini disampaikan oleh Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, Quraish Shihab, dan Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha.
Tradisi, Bukan Ritual Agama
Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki menjelaskan bahwa berbagai peringatan waktu yang biasa dilakukan umat Islam—seperti Maulid Nabi, Isra Mikraj, hingga Tahun Baru Hijriah—pada dasarnya merupakan tradisi sosial, bukan ritual ibadah yang disyariatkan secara khusus.
Dalam kitab Mafahim Yajibu an Tushahihah, ulama hadits asal Haramain itu menegaskan bahwa tradisi berkumpul untuk menghidupkan momentum sejarah tidak memiliki korelasi langsung dengan status hukum agama.
“Peringatan-peringatan seperti ini merupakan bagian dari tradisi, yang tidak terdapat korelasinya dengan agama, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang disyariatkan ataupun disunahkan,” tulis Al-Maliki.
Namun, ia juga mengingatkan agar tidak muncul keyakinan keliru seolah-olah tradisi tersebut merupakan ibadah yang diwajibkan atau disunnahkan secara khusus.
Tahun Matahari dan Momentum Refleksi
Quraish Shihab menilai perayaan Tahun Baru Masehi tidak serta-merta bertentangan dengan ajaran Islam. Menurutnya, Islam sendiri menggunakan peredaran matahari dalam banyak aspek ibadah, seperti penentuan waktu salat.
“Islam pun menggunakan perjalanan matahari dalam penentuan ibadah kita,” kata Quraish Shihab dalam podcast Shihab dan Shihab bersama Najwa Shihab, yang diunggah pada 2 Januari 2023.
Ia menegaskan bahwa Tahun Baru Masehi bukan identitas keagamaan tertentu. “Sebenarnya bukan tahun Masehi, tapi tahun berdasarkan perhitungan perjalanan matahari,” ujarnya.
Quraish juga menilai pergantian tahun dapat dimaknai sebagai ruang refleksi. Menurutnya, refleksi diri merupakan ajaran universal yang sejalan dengan nilai-nilai Islam, selama tidak diisi dengan hura-hura atau perbuatan yang melenceng dari ajaran agama.
Tidak Menentukan Hukum Halal-Haram
Pandangan senada disampaikan Gus Baha. Ia menegaskan bahwa sistem penanggalan—baik berbasis matahari maupun bulan—tidak memiliki implikasi langsung terhadap hukum perayaan dalam Islam.
Menurut Gus Baha, Islam tidak secara khusus melarang ataupun mewajibkan perayaan Tahun Baru Masehi. Yang menjadi persoalan bukanlah momennya, melainkan perilaku yang menyertainya.
“Kalau orang merayakan Tahun Baru dengan cara yang tidak melanggar syariat, seperti berkumpul dengan keluarga, introspeksi, atau memperbanyak doa dan zikir, itu tidak masalah,” ujar Gus Baha dalam tausiyah di kanal YouTube Dakwah Singkat Padat.
Ia menambahkan, pergantian tahun justru dapat dijadikan momentum untuk memperbaiki diri dan menata niat hidup ke arah yang lebih baik.
Pandangan tiga ulama ini memperlihatkan bahwa perdebatan Tahun Baru Masehi tidak semata soal kalender, melainkan tentang bagaimana umat memaknai waktu dan mengisinya dengan nilai yang selaras dengan ajaran agama.***





