Eri Cahyadi: Premanisme Haram di Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. - Dok. Samudrafakta
Di tengah riuh sengketa dan kekerasan yang mengusik rasa aman warga, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan satu garis tebal: premanisme tidak punya tempat di Kota Pahlawan.

Pernyataan itu disampaikan Eri, Rabu (31/12/2025), merespons kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah yang dialami Nenek Elina Widjajanti (80). Bagi Eri, peristiwa ini bukan sekadar konflik perdata, melainkan alarm keras tentang batas yang tidak boleh dilanggar siapa pun—termasuk organisasi kemasyarakatan yang berlindung di balik nama kolektif.

“Ketika itu dilakukan atas nama organisasi masyarakat, maka proses hukum harus berjalan. Dan kami akan merekomendasikan pembubaran ormas tersebut jika terbukti melakukan premanisme,” ujar Eri. Nada suaranya tegas, seolah menutup ruang abu-abu yang kerap menjadi celah pembenaran kekerasan.

Surabaya, kata Eri, dibangun di atas nilai agama dan Pancasila. Dalam kerangka itu, segala bentuk pemaksaan, intimidasi, dan kekerasan adalah pelanggaran moral sekaligus hukum. “Hukumnya haram di Kota Surabaya,” tegasnya—sebuah diksi yang tak hanya legal, tetapi juga etis dan simbolik.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kota Surabaya tak berhenti pada pernyataan. Sejumlah langkah pencegahan digulirkan, salah satunya penguatan Satgas Anti-Premanisme. Eri menyebut pihaknya telah mengumpulkan arek-arek Suroboyo untuk sosialisasi, memperluas jejaring kewaspadaan hingga ke tingkat akar rumput. Langkah lain, konsolidasi lintas ormas dan lintas suku di Surabaya, dilakukan untuk memastikan satu komitmen bersama: tidak ada toleransi bagi premanisme.

Di titik ini, pesan Eri mengarah ke publik. Ia meminta warga berani melapor bila mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan dan pemaksaan. Negara, dalam pandangannya, baru hadir sepenuhnya ketika warga percaya bahwa laporan mereka akan ditindaklanjuti. “Sehingga kita bisa menghilangkan yang namanya premanisme di Kota Surabaya,” katanya.

Kasus Nenek Elina menjadi cermin rapuhnya batas itu. Menurut Eri, sengketa yang melatarbelakangi peristiwa tersebut berkaitan dengan status tanah dan bangunan yang belum diputus pengadilan. Dalam hukum, itu berarti tidak ada pihak yang berhak melakukan pembongkaran paksa. “Ketika terjadi sengketa, maka sengketa itu harus diputuskan oleh pengadilan,” ujarnya.

Pos terkait