Nenek Elina Terusir dari Rumah, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

Nenek Elina. - Samudrafakta
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina di Surabaya.

Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina dari rumahnya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Widi Atmoko, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menggelar perkara.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan ahli, kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap dua orang, yaitu SAK dan MY,” ujar Widi, Rabu (31/12/2025).

Bacaan Lainnya
Peran Tersangka dan Proses Penangkapan

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial SAK atau Samuel Ardi Kristanto dan MY atau M Yasin. Polisi telah lebih dulu menangkap SAK dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum.

“Dan kami juga sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan,” kata Widi.

Sementara itu, MY yang sempat buron akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.

MY Menyerahkan Diri ke Polisi

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan bahwa MY menyerahkan diri ke Polsek Wonokromo pada Senin (29/12/2025) sebelum dibawa ke Mapolda Jatim.

“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” ujar Jules.

MY kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasus Masih Dikembangkan

Kombes Pol Jules menegaskan, kepolisian akan terus mendalami perkara pengusiran paksa yang sempat viral di media sosial tersebut.

“Kami langsung melakukan penahanan tersangka MY di Polda Jatim. Pasti nanti akan kami kembangkan setelah menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga Samuel Ardi Kristanto menjadi pihak yang mengorganisasi sekelompok orang untuk mendatangi rumah korban. Sementara MY disebut berperan sebagai eksekutor yang mengangkat dan membawa Nenek Elina keluar dari rumahnya secara paksa.

Polisi menyatakan penyidikan masih terbuka untuk kemungkinan penetapan tersangka lain seiring pendalaman kasus.***

Pos terkait