samudrafakta.com

Menkominfo Diduga Minta Setoran Rp500 Juta per Bulan dari Proyek BTS Bakti

Penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika, Kementerian Kominfo (Bakti Kominfo) masih bergulir di Kejaksaan Agung RI. Di tengah proses tersebut, beredar informasi bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diduga pernah meminta setoran Rp500 juta per bulan dari proyek tersebut.

Sebagaimana dikutip dari Suara.com, dugaan bahwa Johnny G. Plate meminta setoran Rp500 juta ini tercantum dalam dokumen pemeriksaan kasus korupsi BTS Bakti yang diperoleh tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI), Jumat, 31 Maret 2023. Dokumen tersebut berisi pengakuan Direktur Utama BAKTI Kominfo Achmad Anang Latif—yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)—tentang permintaan setoran Rp500 juta per bulan dari Menteri Johnny G. Plate.

Menurut pernyataan Anang, sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut, Plate meminta setoran saat Anang bertemu dengannya di Ruang Menkominfo, Lantai 7 Kantor Kementerian Kominfo, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Pertemuan disinyalir berlangsung pada Januari – Februari 2021.

Di sana Plate kabarnya menanyakan kepada Anang, apakah dirinya sudah menerima permintaan Happy Endah Palupy, Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo sekaligus sekretaris pribadi Plate.

“Apakah Happy sudah menyampaikan sesuatu?” tanya Plate.

“Soal apa?” jawab Anang.

Baca Juga :   Profil Achsanul Qosasi, Presiden Madura United yang Jadi Tersangka Kasus BTS

“Soal dana operasional tim pendukung menteri, sekitar Rp500 juta setiap bulan, untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu,” kata Plate, sebagaimana pengakuan Anang. Setelah itu, Anang bertemu Happy untuk meminta waktu untuk memenuhi permintaan dana Rp500 juta itu.

Beberapa hari kemudian, Anang yang sedang berkunjung ke kantor Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) bertemu dengan Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Di situlah Anang meminta bantuan Irwan untuk menyediakan dana Rp500 juta sebagaimana permintaan Plate.

Irwan sempat kaget atas permintaan itu. Namun, dia tidak menolak maupun menyetujui. Selepas itu Anang kembali bertemu dengan Happy. Dia meminta kontak terkait siapa yang akan menerima uang Rp500 juta itu. Happy kemudian memberikan kontak bernama Yunita.

Pada pertemuan kedua, Anang memberikan kontak Yunita kepada Irwan. Selanjutnya, pada Februari 2021, Anang kembali bertemu Plate. Ketika itu Menkominfo mempertanyakan kelanjutan dari dana Rp 500 juta. “Ini penting buat anak-anak kerja,” ucap Anang, menirukan pernyataan Plate.

Sejak pertemuan itu, Menkominfo tak lagi menanyakan soal setoran operasional tersebut.

Sejumlah media daring yang tergabung dalam KJI sudah berusaha mengonfirmasi dugaan aliran dana Rp 500 juta tersebut melalui surat. Namun, surat yang ditujukan kepada Johnny G. Plate Plate, Happy Endah Palupy, hingga Kepala Biro Humas Kominfo Rhina Anita Ernita Martono itu belum berbalas.

Baca Juga :   LKDI: Instagram dan Facebook Harus Hentikan Iklan Judi Online!

Padahal, Senin 6 Maret 2023, Suara.com mendapat pemberitahuan dari Kominfo melalui pesan WhatsApp bahwa mereka sudah menerima surat permintaan konfirmasi itu dan teragendakan dengan nomor 557. Tim KJI sempat bertemu Rhina serta Usman Kansong—Dirjen Informasi dan Komunikasi Kominfo—di sela acara konferensi pers di Kantor Kominfo, Jumat 24 Maret. Namun, Usman maupun Rhina mengakui tidak mengetahui adanya dugaan aliran uang yang disebut dana operasional tersebut.

“Mohon maaf, Kominfo belum bisa memberikan keterangan,” ujar Rhina.

Sabtu, 25 Maret akhir pekan lalu, tim KJI meminta keterangan Kresna Hutahuruk, kuasa hukum Anang Achmad Latif. Kresna hanya mengatakan proses penyelidikan terhadap kliennya serta pihak-pihak terkait perkara korupsi BTS Bakti Kominfo itu masih diproses Kejagung. “Klien kami siap mengikuti segala proses hukum yang sedang dan akan berjalan,” kata Kresna.

Kuasa hukum Johnny Plate, Muhammad Ali Nurdin, juga tutup mulut. Dia hanya membalas permintaan konfirmasi yang disampaikan ke nomor WhatsApp pribadinya dengan mengirim stiker gambar orang tengah berdoa. “Semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT,” tulis Ali, dikutip dari Tempo.com, Sabtu, 18 Maret 2023.

Sedangkan Partai Nasdem menunggu hasil pemeriksaan Kejagung terhadap Johnny G. Plate.  Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali menyebut hasil pemeriksaan itu nantinya bakal menentukan sikap partai. Jika Johnny Plate terbukti bersalah, kata dia maka akan dipecat sesuai aturan partai. “Kalau tidak dipecat, ya mengundurkan diri. Itu otomatis,” kata Ahmad Ali, dikutip dari Tempo.com, Jumat, 31 Maret 2023.

Baca Juga :   Diperiksa di Tengah Situasi Politik yang Panas-Dingin

Menkominfo Johnny G. Plate sudah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni 14 Februari dan 15 Maret 2023 dalam kasus ini. Dalam pemeriksaan terakhir, Plate diperiksa jaksa terkait kedudukannya sebagai pengguna anggaran (PA) perencanaan proyek BTS BAKTI.

Johnny G. Plate juga diperiksa terkait adik kandungnya, Gregorius Aleks Plate, yang disebut menikmati fasilitas pemerintah berkat jabatan abangnya. Aleks diketahui sudah mengembalikan sekitar Rp543 juta ke Kejagung RI.

Menurut jaksa penyidik, uang lebih dari setengah miliar rupiah itu dikembalikan karena Aleks mendapatkan fasilitas keuangan yang tidak seharusnya.

Seusai memeriksa Plate pada Rabu, 15 Maret lalu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi mengatakan, gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat. Salah satu tujuannya untuk menentukan status hukum Plate. “Sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JP,” kata Kuntadi, di kantor Kejagung RI, Rabu lalu, 15 Maret 2023.

(Toni)

Artikel Terkait

Leave a Comment