Hadi memastikan seluruh laporan masyarakat terkait praktik pungli akan ditangani secara langsung melalui Si Duli. Masyarakat juga bisa memantau setiap tahapan penanganan laporan melalui aplikasi tersebut. Setelah laporan diterima, anggota satgas pungli nantinya akan melakukan verifikasi laporan tersebut dengan bukti yang diberikan oleh korban.
Usai memverifikasi bukti laporan, lanjut Hadi, pihak satgas akan langsung turun ke lokasi terjadinya praktek pungli. Di sanalah satgas akan melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi ke oknum yang melakukan pungli tersebut.
Eks Panglima TNI ini memastikan masyarakat yang melapor akan dilindungi sebagai whistleblower. Laporan pungli akan diproses secara real time.Dia berharap masyarakat mau ikut mengawasi dan melapor jika menemukan praktik pungli. “Kita meminta partisipasi masyarakat mau mengawasi dan melaporkan apabila ditemukan praktik-praktik pungli kepada Satgas Saber Pungli tersebut,” beber Hadi.
Mantan Menteri ATR/BPN itu mencontohkan beragam praktik pungli. Salah satunya, ada oknum yang mempermainkan tarif peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Hadi menjelaskan, peningkatan status HGB menjadi SHM sesuai dengan aturan hanya Rp 50 ribu. Namun, saat Hadi turun ke lapangan, menemukan ada oknum yang menaikkan tarif mencapai Rp 1-10 juta.


