samudrafakta.com

Mengingat Sumpah Monas dan Tantangan Mubahalah

Kalimat Anas Urbaningrum satu ini sangat legendaris: “Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas.” Pernyataan yang dilontarkan pada 9 Maret 2012 itu sangat populer dan menjadi memori kolektif publik.

Soal sumpah itu pernah disinggung Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Anas Urbaningrum bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta, dan membayar biaya pengganti total Rp120 miliar.

“KPK hanya mengingatkan Anas yang pernah sesumbar dengan pernyataannya soal bersedia digantung di Monas kalau korupsi satu rupiah saja. Tetapi, kini Monas seolah sudah dilupakannya,” kata Bambang melalui pesan singkatnya kepada wartawan, yang salah satunya dikutip Kompas.com, pada 24 September 2014.

Sementara itu, beberapa pihak menilai bahwa sumpah “gantung Anas di Monas” tidak akan pernah dilakukan Anas bukan karena dia ingkar janji. “Itu bukan sekadar retorika. Tetapi, Anas pada faktanya memang tidak korupsi di Hambalang, bahkan satu rupiah pun. Tidak ada bukti korupsi yang dilakukan oleh Anas Urbaningrum,” tulis Prof. Dr. Suparji Ahmad, guru besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, dalam epilog buku Halaman Pertama Anas Urbaningrum: Sumpah Monas, Tantangan Mubahalah, dan/atau Proyek-Proyek Lainnya, dikutip Minggu, 9 April 2023.

Baca Juga :   Sudah Dipecat dari PKB, Gus Muhdlor Diperiksa KPK sebagai Tersangka pada Hari Jumat

Anas sendiri sejak awal yakin dia sama sekali tidak terlibat dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang yang merugikan negara sekitar Rp700 miliar tersebut.

“Saya yakini betul, sampai sekarang dan sampai kapan pun nanti, saya yakin betul tidak ada  aliran dana satu rupiah pun dari proyek Hambalang kepada Anas. Itu saya yakini sejak sebelum saya mengatakan itu (“Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas”—red), ketika mengatakan itu, sekarang, dan sampai kapan pun juga. Karena saya tahu pasti tidak ada aliran satu rupiah pun dari apa yang disebut proyek Hambalang itu kepada Anas,” tegas Anas pada 5 Mei 2013—atau sekitar 2,5 bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan oleh KPK.

Artikel Terkait

Leave a Comment