Mendikdasmen Dukung Penuh Pembatasan Medsos Anak, Siapkan Panduan 3S untuk Sekolah

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. - tvmu.tv
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Pemerintah mengambil langkah tegas untuk melindungi generasi muda di dunia maya. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah siap membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Aturan ini akan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026 mendatang.

Langkah strategis ini menyasar seluruh anak di Indonesia, termasuk para pelajar. Oleh karena itu, Komdigi langsung menggandeng Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar penerapan di lingkungan sekolah berjalan maksimal dan tepat sasaran.

Kolaborasi Lintas Kementerian Demi Karakter Anak

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan dukungannya penuh terhadap kebijakan ini. Ia segera mengirimkan surat imbauan ke seluruh sekolah untuk menyosialisasikan aturan perlindungan anak di ruang digital tersebut.

Bacaan Lainnya

Menteri Mu’ti menyadari bahwa pendidikan modern saat ini sangat bergantung pada teknologi. Oleh sebab itu, ia menyiapkan panduan khusus bagi orang tua dan guru agar mereka bisa mengontrol penggunaan teknologi anak dengan baik. Panduan ini memastikan teknologi tetap mendukung proses belajar, sekaligus membangun karakter murid.

“Kami juga telah memberikan panduan untuk orang tua dan guru sebagai bagian tak terpisahkan dari pendidikan karakter serta penggunaan teknologi digital yang berkeadaban,” tutur Mu’ti pada Kamis (12/3/2026).

Mengenal Prinsip 3S untuk Pengawasan Gawai

Dalam praktiknya, Kemendikdasmen memperkenalkan prinsip 3S sebagai senjata utama untuk mengawal kebijakan ini. Prinsip ini bertujuan agar penggunaan teknologi tetap sehat dan terkontrol. Berikut adalah rinciannya:

  • Screen Time: Aturan untuk membatasi durasi waktu maksimal anak dalam menatap layar gawai setiap harinya.
  • Screen Break: Upaya membiasakan anak beristirahat sejenak dari layar gawai guna menjaga kesehatan mata dan mental.
  • Screen Zone: Kesepakatan bersama untuk menentukan area atau ruangan mana saja yang memperbolehkan atau melarang anak bermain gawai.

“Dengan pendekatan ini, penggunaan teknologi tetap bisa dilakukan, tetapi secara sehat, terkontrol, dan mendukung pembentukan karakter anak,” tambah Menteri Mu’ti. Ia berharap kebijakan ini, bersama Peraturan Pemerintah (PP) terkait, dapat terlaksana dengan efektif di lapangan.

Kemendikdasmen memperkenalkan prinsip 3S sebagai senjata utama untuk mengawal kebijakan pembatasan akses medsos bagi anak berusia di bawah 16 tahun, yang akan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026.- Ilustrasi AI Generate
Alasan Kuat di Balik Penentuan Usia 16 Tahun

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, membeberkan landasan kuat di balik kebijakan ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Keputusan menetapkan batas usia 16 tahun bukanlah langkah sepihak dari pemerintah. Angka ini muncul dari diskusi panjang yang melibatkan psikolog, pakar tumbuh kembang anak, dan berbagai kajian ilmiah.

Anak di bawah usia 16 tahun masih sangat rentan terhadap bahaya digital. Mereka menghadapi risiko kecanduan, paparan konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan daring. Tantangan ini makin berat dengan hadirnya Kecerdasan Buatan (AI) yang mampu memanipulasi konten, sehingga informasi yang salah mudah terlihat benar di mata anak-anak.

Kampanye “Tunggu Anak Siap”

Merespons berbagai risiko tersebut, Komdigi turut meluncurkan kebijakan dan kampanye “Tunggu Anak Siap”. Kampanye ini mengedukasi orang tua agar memberikan akses medsos secara bertahap, menyesuaikan dengan kesiapan mental anak, bukan sekadar mengikuti tren.

Nantinya, implementasi pembatasan medsos ini akan menyasar berbagai platform populer secara menyeluruh. Anak di bawah 16 tahun akan dibatasi aksesnya di YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, hingga X.***

Pos terkait