“Jadi masker itu bukan menjadi suatu kewajiban bagi masyarakat untuk memenuhi persyaratan-persyaratan, tetapi merupakan suatu kebutuhan,” kata Syahril.
“Kebutuhannya, kalau sakit dia harus pakai. Kemudian kalau kontak erat harus pakai. Lalu, di kerumunan sebaiknya pakai,” tegasnya.
Dengan kata lain, nantinya di transportasi umum, tempat umum, maupun tempat perbelanjaan, penggunaan masker akan menjadi kebutuhan masyarakat untuk melindungi diri.
Selain itu, menurut Syahril, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis diberikan kepada masyarakat apabila status kedaruratan Covid-19 secara nasional sudah dicabut oleh pemerintah. Perawatan pasien yang terpapar Covid-19 pun tidak diberikan secara gratis.
“Soal vaksinasi pasca dicabutnya kedaruratan tentu saja masuk ke dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada seperti sekarang ini. Contohnya, masuk ke BPJS atau masuk ke dalam asuransi atau dengan berbayar sendiri,” ungkap Syahril.
“Jadi, modelnya tak seperti sekarang, di mana vaksinasi gratis semua dan yang dirawat juga gratis semua. Nanti begitu (status darurat nasional) dicabut, maka pembiayaan akan masuk mekanisme pembayaran seperti yang ada sekarang ini,” lanjutnya.
Syahril pun menjelaskan, WHO telah memberikan rekomendasi bahwa jika suatu negara akan mencabut status kedaruratan Covid-19 maka vaksinasi harus dipastikan jadi program pencegahan. Oleh karenanya, program vaksinasi Covid-19 nasional harus tetap berjalan. Vaksinasi Covid-19 akan diintegrasikan dengan program vaksinasi nasional.
Syahril menambahkan, saat ini program vaksinasi Covid-19 masih dilakukan dengan empat kali penyuntikan, yaitu dosis pertama, dosis kedua, booster pertama, dan vaksinasi booster kedua. “Nah kurun waktu yang direkomendasikan oleh ITAGI setelah enam bulan akan menurun antibodinya. Sehingga disarankan setelah enam bulan penyuntikan vaksin ulang,” ungkap Syahril.





