samudrafakta.com

Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Sebut Tirani Yudikatif

Sidang putusan Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya ditayangkan secara langsung oleh akun Youtube Kompas TV, Kamis (17/11/2022). Mas Bechi divonis 7 tahun penjara karena dinilai terbukti menyerang secara keasusilaan sebagaimana diatur pasal 289 KUHP. (Tangkapan layar akun Youtube Kompas TV)

Sidang ke-22 | 29 September 2022: Pemeriksaan Saksi ke-16, 17, dan 18 dari Pihak PH Terdakwa

Sidang kali ini menghadirkan nama-nama yang disebut-sebut terkait peristiwa yang didakwakan. Namun, menurut mereka, peristiwa yang dikaitkan dengan mereka itu tidak pernah ada.

Sidang ke-23 | 30 September 2022: Pemeriksaan Saksi Ahli dari Pihak PH Terdakwa

Sidang menghadirkan ahli psikologi forensik Dr. Reza Indragiri Amril. Dia menerangkan bahwa minimal ada lima fase bagi korban pelecehan seksual untuk bisa normal kembali, di mana itu tidak bisa terjadi dalam kurun waktu 1 bulan. Keterangan ini untuk mengklarifikasi fakta bahwa korban MNK beraktivitas di tempat di mana menurutnya telah terjadi peristiwa asusila pada 18 Mei 2017 pagi pukul 10.00 WIB, sementara dia mengaku telah mengalami pencabulan pada 18 Mei 2017 dinihari.

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa MNK mengirimkan pesan mesra kepada terdakwa MSAT, yang dikirimkan setelah hari yang dalam dakwaan disebut sebagai waktu kejadian. Menurut Reza, perilaku seperti itu tidak wajar terjadi pada korban asusila.

Baca Juga :   Baru Divonis Bebas Terkait Kasus Suap, Hakim Agung ini Ditangkap Lagi karena Perkara Serupa

Sidang ke-24 | 3 Oktober 2022: Pemeriksaan Terdakwa

Sidang memeriksa terdakwa MSAT. Dalam sidang terungkap bahwa peristiwa kedua yang didakwakan, yang awalnya diterangkan terjadi pada 18 Mei 2017, kemudian diubah 20 Mei 2017, ternyata tidak pernah ada. Alasannya, pada tanggal 18 Mei 2017 saksi korban MNK masih beraktivitas di lokasi yang dalam dakwaan disebut sebagai lokasi kejadian, sementara pada 20 Mei 2017 MSAT bisa membuktikan jika dia tidak datang ke lokasi yang dalam dakwaan disebut sebagai lokasi kejadian, karena memimpin rapat Program Jelajah Desa di Hotel Yusro Jombang, yang jaraknya kurang lebih 17 KM dari lokasi kejadian.

Artikel Terkait

Leave a Comment