samudrafakta.com

Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Sebut Tirani Yudikatif

Sidang putusan Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya ditayangkan secara langsung oleh akun Youtube Kompas TV, Kamis (17/11/2022). Mas Bechi divonis 7 tahun penjara karena dinilai terbukti menyerang secara keasusilaan sebagaimana diatur pasal 289 KUHP. (Tangkapan layar akun Youtube Kompas TV)

Sidang ke-20 | 27 September 2022: Pemeriksaan Saksi Ahli dari Pihak PH Terdakwa

Sidang menghadirkan pakar hukum pidana sekaligus guru besar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia. Prof. Dr. Supardji Achmad. Menurut Suparji, jika alat bukti diragukan validitasnya—seperti surat visum—tidak bisa dipakai untuk meyakinkan sebuah peristiwa. Bukti, termasuk bukti visum, harus jelas untuk membantu menggambarkan sebuah peristiwa pidana. Tetapi, ketika visumnya terlalu jauh dari peristiwa yang didakwakan, kebenaran akan kabur. Jika bukti meragukan, maka dia tidak bisa dipakai sebagai alat bukti.

Terkait dakwaan ancaman MSAT melalui aplikasi WA, menurut Prof. Suparji, bukti fisik pesan ancaman itu harus ditunjukkan di pengadilan. Namun, menurut keterangan PH terdakwa, JPU tidak pernah menghadirkan bukti fisik pesan tersebut. Maka dari itu, menurut Prof. Suparji, dakwaan yang terkait dengan ancaman WA tidak bisa dipakai.

Sidang ke-21 | 28 September 2022: Pemeriksaan Saksi Ahli dari Pihak PH Terdakwa

Sidang menghadirkan ahli kedokteran forensik RSU Dr. Soetomo Surabaya, dr. Abdul Aziz. Menurut saksi ahli, visum yang diajukan JPU sebagai bukti di persidangan tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti surat.

Baca Juga :   Yakin Dakwaan Tak Terbukti, Mas Bechi Ajukan Banding

Ahli juga menerangkan bahwa robekan selaput dara arah jam 4, 5, 6, 7, 8, 9 adalah hasil dari rangsangan, sementara robekan arah jam 10, 11, 12, 1, 2, 3 adalah hasil paksaan. Mengacu pada hal tersebut, bila hasil visum MNK pada tahun 2018 dianggap benar, maka konteks pemerkosaan menjadi runtuh. Sebab, hasil visum tersebut menunjukkan robekan arah jam 6 – 9. Keterangan ahli ini linier dengan keterangan dua saksi pada sidang ke-19, yang mengatakan bahwa MNK pernah berhubungan intim dengan mantan pacarnya berinisial GS.

Artikel Terkait

Leave a Comment