samudrafakta.com

Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Sebut Tirani Yudikatif

Sidang putusan Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya ditayangkan secara langsung oleh akun Youtube Kompas TV, Kamis (17/11/2022). Mas Bechi divonis 7 tahun penjara karena dinilai terbukti menyerang secara keasusilaan sebagaimana diatur pasal 289 KUHP. (Tangkapan layar akun Youtube Kompas TV)

Sidang ke-11 | 2 September 2022: Pemeriksaan Saksi ke-12-14 dari Pihak JPU

Sidang ini memunculkan fakta bahwa wawancara dengan korban dilakukan siang hari, hanya 5-10 menit di teras RST, dan tidak ada ritual mandi kemben. Sementara itu, IS dan DK mengaku telah mengalami intimidasi di ruang tunggu saksi sebelum sidang berlangsung.

Sidang ke-12 | 5 September 2022: Pemeriksaan Saksi ke-15 dan 16 dari Pihak JPU

Dari sidang itu muncul fakta bahwa saksi mengetahui peristiwa yang didakwakan dari cerita orang lain dan dari desas-desus.

Sidang ke-13 | 8 September 2022: Pemeriksaan Saksi ke-17 dari Pihak JPU

Dari sidang ini muncul fakta bahwa saksi mengetahui peristiwa yang didakwakan dari cerita orang lain.

Sidang ke-14 | 9 September 2022: Pemeriksaan Saksi Ahli 1 dan 2 dari Pihak JPU

Sidang menghadirkan saksi ahli dokter kandungan RSUD Jombang yang melakukan visum terhadap MNK pada tahun 2019 dan ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara. Dari sidang ini muncul fakta bahwa visum dilakukan 2,5 tahun sejak tanggal peristiwa yang didakwakan, sementara ada 3 surat visum yang keluar dalam 2 versi.

Baca Juga :   Murid Kesayangan KH. Abdul Hamid Chasbullah, Adik KH. Wahab Chasbullah

Visum versi pertama, tahun 2018, menerangkan ada robekan di selaput dara di arah jam 6 – 9, dibuat atas laporan orang lain—bukan laporan MNK—yang mana Polres Jombang sudah menerbitkan SP3 untuk laporan tersebut. Sedangkan visum tahun 2019—yang dibuat berdasarkan laporan MNK—menyebutkan jika robekan terjadi di arah jam 13.

Beberapa bulan setelah menerbitkan hasil visum pada 2019, saksi mengaku didatangi polisi untuk mengkonfirmasi hasilnya. Ternyata, menurut keterangan yang disampaikan melalui tulisan tangan, dr. Adi menyatakan bahwa dokumen hasil visum itu tidak sesuai atau salah ketik. Setelahnya dokumen yang salah tersebut diganti dan menyesuaikan dengan hasil visum tahun 2018.

Setelah merevisi visum, saksi mengeluarkan surat pernyataan perbaikan visum sebanyak 2 kali, di mana satu surat tidak bermaterai dan satunya lagi bermaterai. Ketika ditanya siapa yang mengetik, jarak berapa lama antara perbedaan visum tersebut, saksi ahli menjawab lupa.

Nomor surat dan tanggal surat visum tidak memenuhi syarat secara formil. Ahli pidana menyatakan bahwa visum yang digunakan tersebut validitasnya kurang karena kesalahan formil.

Baca Juga :   KY Butuh 10 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM, Simak Cara Mendaftar dan Persyaratannya

Artikel Terkait

Leave a Comment