samudrafakta.com

Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Sebut Tirani Yudikatif

Sidang putusan Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya ditayangkan secara langsung oleh akun Youtube Kompas TV, Kamis (17/11/2022). Mas Bechi divonis 7 tahun penjara karena dinilai terbukti menyerang secara keasusilaan sebagaimana diatur pasal 289 KUHP. (Tangkapan layar akun Youtube Kompas TV)

Sidang ke-2 | 25 Juli 2022: Eksepsi Penasihat Hukum (PH) Terdakwa

Sidang ke-3 | 1 Agustus 2022: Tanggapan JPU atas Eksepsi Terdakwa

Sidang ke 4 | 8 Agustus 2022: Putusan Sela Majelis Hakim

Eksepsi terdakwa ditolak. Sidang dilanjutkan.

Sidang ke 5 | 15 Agustus 2022: Pemeriksaan Saksi ke-1 dari Pihak JPU

Dari sidang ini juga terungkap fakta bahwa setelah melapor ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019, MNK mengekspose dirinya melalui video yang beredar di Facebook pada bulan November 2019. Dia mengaku secara terbuka sebagai korban asusila MSAT dan menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain meminta MSAT turun dari jabatan Wakil Rektor Ponpes dan Ketua OPSHID.

Sidang ke 6 | 18 Agustus 2022: Pemeriksaan Saksi ke-1 dan 2 Pihak JPU

Ketika sidang berlangsung, Aliansi Kota Santri Melawan Kekerasan Seksual menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung PN Surabaya. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini diduga mendapat fasilitas mobil pelat merah milik Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jombang dengan nopol S 7263 WP.

Baca Juga :   Belasan Anak di Teluk Jambe Karawang Jadi Korban Sodomi

Di sisi lain, ahli hukum pihak MNK/kepolisian dalam kasus ini, Ahmad Sofian, kedapatan merekam podcast yang membahas kasus ini di ruang tunggu anak PN Surabaya. Dia sudah dua kali merekam podcast; satu bersama Iche Margaret dari Kementerian PPPA, satu lagi bersama Iche, Ana Abdillah, dan Syarif Abdurrahman dari WCC dan Aliansi Kota Santri.

Sidang ke-7 | 19 Agustus 2022: Pemeriksaan Saksi ke-3 dari Pihak JPU

Agenda sidang memeriksa saksi yang termasuk saksi dalam kualifikasi testimonium de auditu. Awalnya dia mengaku hanya mendengar peristiwa yang didakwakan melalui cerita dari MNK. Akan tetapi, dia kemudian meralat dan menyatakan ada di tempat kejadian ketika peristiwa berlangsung.

Artikel Terkait

Leave a Comment