Marak Bendera ‘One Piece’, Wali Kota Surabaya: Merah Putih Jangan Disandingkan dengan Bendera Lain

ILUSTRASI fenomena pengibaran bendera 'One Piece' menjelang HUT Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan berdirinya NKRI. | ILUSTRASI dibikin dengan AI - Samudrafakta
Menjelang HUT Kemerdekaan Bangsa dan lahirnya NKRI ke-80, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau warga hanya mengibarkan Merah Putih. Pengibaran bendera lain dinilai mengurangi makna sakral kemerdekaan.

__________

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau warganya agar tidak mengibarkan bendera lain selain Merah Putih menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Imbauan ini disampaikan sebagai respons atas fenomena pengibaran bendera non-nasional di sejumlah titik Kota Pahlawan.

Bacaan Lainnya

“Bendera Merah Putih itu jangan pernah disandingkan dengan bendera lainnya. Harus dikibarkan sendiri sebagai bentuk menghormati dan menghargai perjuangan,” tegas Eri, Kamis, 7 Agustus 2025.

Ia menekankan, meskipun tidak ada larangan hukum secara eksplisit, momen kemerdekaan adalah waktu yang sakral. Karena itu, pengibaran Merah Putih secara tunggal menjadi simbol penghormatan terhadap pengorbanan para pahlawan.

Eri menyebut imbauan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya juga meminta agar bendera Merah Putih tidak disandingkan atau dibenturkan dengan bendera lain.

“Ini adalah hari kemerdekaan Indonesia yang ke-80. Perjuangan para pendahulu kita adalah untuk memberikan yang terbaik bagi seluruh warga Indonesia,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemkot Surabaya akan mengeluarkan surat edaran (SE) kepada warga agar menjaga kesakralan simbol negara.

Eri juga mengaitkan hal ini dengan penguatan nilai-nilai Pancasila melalui program “Kampung Pancasila”. Menurutnya, pengibaran tunggal Merah Putih mencerminkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

“Memang tidak ada larangan, tapi jangan kurangi makna kemerdekaan kita,” tambahnya.

Secara hukum, pengibaran bendera diatur dalam UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan itu, Merah Putih tidak boleh dikibarkan lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain.

Jika bersama bendera organisasi, Merah Putih wajib berada di posisi tertinggi dan berukuran paling besar. Bendera juga harus dalam kondisi layak, tidak sobek, lusuh, atau kotor. ***

Pos terkait