samudrafakta.com

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilpres yang Diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Sidang putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024). MK menyatakan menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. FOTO: KOMPAS
JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI , yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Permohonan pasangan Anies-Muhaimin ditolak MK melalui Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara permohonan pasangan Ganjar-Mahfud ditolak melalui Putusan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Putusan menolak permohonan tersebut dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024) oleh Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo. 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo, baik ketika membacakan memutuskan menolak permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar Mahfud.

Selain itu, Suhartoyo juga menyatakan Mahkamah menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dia menyebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Dua perkara itu disidangkan dan diputuskan delapan dari sembilan hakim konstitusi. Ke delapan hakim itu yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Baca Juga :   UIN Yogyakarta Keluarkan “Seruan Moral Kalijaga”, Ajak Intelektual Kampus Jangan Takut Suarakan Kebenaran!

Anwar Usman tak terlibat selama proses sidang setelah sebelumnya dinyatakan melanggar etik dalam putusan perkara yang mengubah syarat capres-cawapres yang meloloskan Gibran.

Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, sempat meminta agar bagian yang berbeda dibacakan, termasuk pendapat atau dissenting opinion hakim yang tak setuju terhadap keputusan mayoritas hakim. Namun, Suhartoyo hanya membacakan jawaban MK atas beberapa dalil yang berbeda antara Ganjar-Mahfud dengan Anies-Muhaimin, yang pada intinya menyatakan seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU dengan tuntutan yang sama. Salah satu tuntutan mereka adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.

Kedua kubu juga memohon agar MK menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.

MK menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu, 27 Maret 2024. Mahkamah telah minta keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait atau Prabowo-Gibran. MK juga telah mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak itu.

Baca Juga :   Wacana Tunda Pemilu Muncul dari Faksi dalam Istana

Dalam proses menangani dua perkara ini, MK telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Hingga Jumat (19/4/2024), tercatat ada 48 amicus curiae yang diajukan dalam perkara ini. Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU. Namun demikian, hanya 14 yang turut dijadikan pembahasan hakim, karena yang diterima maksimal Jumat (16/4)) pukul 16.00 WIB.◼︎

Artikel Terkait

Leave a Comment