samudrafakta.com

Lima Hari Setelah Deklarasi, Cak Imin Penuhi Panggilan KPK

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Lima hari setelah mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon wakil presiden Anies Baswedan pada Sabtu, 2 September 2023, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 7 September 2023. Cak Imin hadir ke Gedung Merah-Putih mengenakan kemeja putih dipadu celana bahan hitam, sekitar pukul 09.50 WIB. 

Beberapa kali bacawapres yang diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) itu melempar senyum dan melambaikan tangan ke awak media yang menunggunya sejak pagi. “Alhamdulillah sehat,” kata Cak Imin, ketika disapa awak media, Kamis, 7 September 2023.

Cak Imin pun masuk ke lobi Gedung Merah Putih KPK. Di situ dia menunggu beberapa saat, baru kemudian menuju ruang pemeriksaan. Cak Imin diperiksa sebagai saksi atas tindak pidana korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terjadi pada tahun 2012 silam.

Kala itu Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014. Cak Imin sebenarnya dipanggil KPK pada Selasa, 5 September 2023. Namun dengan alasan sedang di luar kota, pemanggilannya dijadwalkan ulang, sehingga dia baru bisa memenuhi panggilan KPK pada Kamis, 7 September.

Baca Juga :   Tarif Cukai Naik 10 Persen, Komunitas Kretek Tantang Tiga Capres Adu Argumen Soal Industri Hasil Tembakau

Kasus yang menyeret nama Cak Imin ini merupakan tindak pidana korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Peristiwa korupsi itu terjadi pada 2012.

Selain dalam kasus ini, nama Cak Imin juga sempat terseret karena diduga ikut menikmati dana suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011 silam.

Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemenakertrans, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.

Kedua pejabat Kemenakertrans (kini Kemnaker) itu tertangkap bersama seorang pengusaha bernama Dharmawati yang memberikan suap senilai Rp 1,5 miliar dalam sebuah kardus durian hingga peristiwa itu disebut kasus kardus durian. Operasi itu digelar pada 25 Agustus, lima hari jelang Hari Raya Idul Fitri 2011. Dharmawati menyatakan uang itu merupakan permintaan dari Cak Imin.

(Toni)

Artikel Terkait

Leave a Comment