Dugaan adanya kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah telah menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Sebagaimana diberitakan, Dedy Mandarsyah terseret kasus penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri), yang dilakukan oleh sopir keluarganya bernama Fadillah (37). Fadillah sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan.
Fadillah mengaku, dia menganiaya dokter koas bernama Muhammad Luthfi karena merasa tidak terima dokter muda itu tidak menganggap majikannya, Sri Melina, yang mengajak berbicara. Sri Melina adalah istri Dedy Mandarsyah.
Ketika kejadian pemukulan, Melina sedang melobi Luthfi agar mengubah jadwal piket anaknya, Lady Aurelia Pramesti, yang mendapat jatah jaga pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Melina menemui Luthfi setelah Lady mengaku merasa diperlakukan tidak adil terkait jadwal piketnya.
Terkait LHKPN Dedy, dalam dokumen per 31 Desember 2023, dia mencantumkan kekayaannya mencapai 9,4 miliar. Di situ Dedy melaporkan kepemilikan tiga aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta di Jakarta Selatan.
Dedy juga mencatat kepemilikan mobil Honda CRV Tahun 2019 senilai Rp450 juta, dengan keterangan sebagai hadiah. Harta bergerak lainnya yang dicatat Dedy bernilai Rp830 juta.
Selain itu, ada surat berharga Rp670,7 juta serta kas dan setara kas senilai Rp6,7 miliar.
Total kekayaan Dedy Mandarsyah naik sekitar Rp500 juta dari laporan tahun sebelumnya. Pada 30 Desember 2022, hartanya di angka Rp8.915.130.867.
“Berita itu sudah jadi atensi kami dan sedang dilakukan analisis awal dulu, sebelum diputuskan apakah perlu dilakukan pemeriksaan atau tidak,” kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya kepada wartawan, Sabtu, 14 Desember 2024.***




