Penetapan RSUD dr. Soetomo sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan didasarkan pada rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Dari tiga rumah sakit yang diusulkan, KPU Jatim memilih RSUD dr. Soetomo sebagai tempat pelaksanaan tes kesehatan untuk pasangan calon.
“Setelah menerima referensi dari pemerintah provinsi, kami memilih RSUD dr. Soetomo sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan,” ungkap Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi.
Selain itu, KPU Jatim juga menegaskan akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur ambang batas pencalonan dalam Pilkada. KPU Jatim berkomitmen untuk mematuhi seluruh aturan yang telah diputuskan oleh MK dalam proses Pilkada ini.

