KPU Tunjuk RSUD Dr Soetomo Jadi Lokasi Tes Kesehatan untuk Pilkada Jatim 2024

KPU menetapkan RSUD Dr Soetomo sebaagai lokasi tes kesehatan. Foto:IST
SURABAYA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soetomo Surabaya sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dalam Pilkada serentak 2024.

Penetapan ini diumumkan setelah melalui rapat koordinasi (rakor) yang membahas teknis pelaksanaan tes kesehatan pasangan calon kepala daerah.

“Pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan segera setelah proses pendaftaran pasangan calon selesai,” kata Anggota KPU Jatim, Choirul Umam, Minggu (25/8/2024).

Pendaftaran pasangan calon dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024, sedangkan pemeriksaan kesehatan akan dimulai dari 27 Agustus hingga 2 September 2024.

Bacaan Lainnya

Penetapan RSUD dr. Soetomo sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan didasarkan pada rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Dari tiga rumah sakit yang diusulkan, KPU Jatim memilih RSUD dr. Soetomo sebagai tempat pelaksanaan tes kesehatan untuk pasangan calon.

“Setelah menerima referensi dari pemerintah provinsi, kami memilih RSUD dr. Soetomo sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan,” ungkap Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi.

Selain itu, KPU Jatim juga menegaskan akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur ambang batas pencalonan dalam Pilkada. KPU Jatim berkomitmen untuk mematuhi seluruh aturan yang telah diputuskan oleh MK dalam proses Pilkada ini.

Pos terkait