KPK Periksa Wasekjen GP Ansor Terkait Bukti Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut

Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry dan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. - Facebook Hamzah Asyathry
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis 4 September 2025. Ia diklarifikasi perihal barang sitaan dari rumah Yaqut.

__________

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Syarif diklarifikasi soal sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang disita penyidik saat menggeledah rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), di Condet, Jakarta Timur, 15 Agustus 2025. 

“Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Saudara YCQ,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Ahad, 7 September 2025.

Bacaan Lainnya

Budi tidak merinci jawaban Syarif. Namun, informasi itu dicatat untuk pemberkasan perkara. KPK memastikan barang bukti berupa telepon genggam akan diekstraksi untuk menelusuri jejak digital dugaan penyelewengan kuota haji.

Pihak Yaqut sebelumnya membantah barang bukti tersebut milik kliennya. “Dapat kami tegaskan bahwa yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut,” kata pengacaranya, Mellisa Anggraini, Ahad (17/8/2025).

Selain Syarif, KPK juga memanggil lima saksi lain dari industri perjalanan haji dan umrah. Mereka ialah Syam Resfiadi (Ketua Umum Sapuhi), Muhammad Al Fatih dan Juahir (Kesthuri), Firda Alhamdi (PT Raudah Eksati Utama), serta Muhamad Agus Syafii (Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag).***

Pos terkait