KPK Kaji Permintaan ICW Awasi 1.179 SPPG Milik Polri

Aktivitas di salah satu SPPG di Jakarta. - Dok. Samudrafakta

KPK membuka peluang pemantauan terhadap 1.179 SPPG Polri usai desakan ICW.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengkaji permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar lembaga antirasuah itu melakukan pengawasan terhadap 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di bawah pengelolaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya terbuka terhadap kemungkinan pemantauan program tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tentu terbuka kemungkinan untuk pemantauan SPPG ini,” kata Budi seperti dikutip dari Tirto, terkait permintaan ICW agar KPK mengawasi program tersebut.

Budi menjelaskan, KPK pada prinsipnya membuka ruang terhadap laporan dan masukan masyarakat, terutama jika berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan potensi risiko penyimpangan. Namun, setiap langkah tetap akan dikaji sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga.

“KPK akan mengkaji sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujarnya.

ICW sebelumnya meminta KPK melakukan pengawasan terhadap 1.179 SPPG yang dikelola Polri. Lembaga itu menilai besarnya jumlah satuan layanan serta potensi anggaran yang terlibat memerlukan sistem pengawasan ketat guna mencegah praktik korupsi sejak awal.

Permintaan tersebut muncul sebagai bagian dari dorongan penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pelayanan gizi yang bersentuhan langsung dengan anggaran publik.

KPK menegaskan bahwa mekanisme pencegahan bisa dilakukan melalui koordinasi dan supervisi apabila ditemukan indikasi risiko korupsi dalam pelaksanaan program tersebut.

Kajian atas permintaan ICW ini menjadi bagian dari fungsi pencegahan KPK dalam memastikan setiap program yang menggunakan anggaran negara berjalan transparan dan akuntabel.***

Pos terkait