Kemenag Tunda Pencairan Tunjangan Profesi, Ribuan Guru Madrasah Lulusan PPG 2025 Kecewa Berat

Kemenag menunda pencairan TGP Guru Madrasah Lulus PPG 2025 karena belum ada anggaran. - Ilustrasi AI Generate
Ribuan guru madrasah menelan kekecewaan. Kementerian Agama (Kemenag) resmi menunda pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025.

FGSNI Tuntut Kesigapan Pemerintah

Ketua Umum DPP Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI), Agus Mukhtar, langsung mengkritik penundaan ini. Ia menilai pemerintah seharusnya merampungkan pengelolaan dan penyelesaian administrasi pagu anggaran jauh-jauh hari. Pasalnya, Kemenag sudah menyelesaikan program PPG Batch ke-3 sejak Desember 2025.

Agus juga mengingatkan kembali hasil audiensi FGSNI dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag pada 19 Januari 2026 lalu. Saat itu, Direktur GTK Kemenag Fesal Musaad menyatakan pihaknya telah mengusulkan anggaran pembayaran TPG bagi lulusan 2025.

Melihat situasi saat ini, Agus berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan anggaran agar para guru tidak menunggu dalam ketidakpastian.

Bacaan Lainnya

“Semoga tidak sampai berbulan-bulan. Harapannya, Maret 2026 sudah bisa terealisasi,” tegas Agus kepada Samudrafakta, Kamis (26/2/2026).

Lebih lanjut, ia menilai Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag kurang sigap dalam mengawal program ini. Menurutnya, masalah ketersediaan anggaran TPG seharusnya sudah tuntas saat Rapat Kerja Nasional Dirjen Pendis pada penghujung tahun lalu.

Surat Edaran Kemenag Patahkan Harapan
Melalui surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islambernomor B-21/Dt.I.II/KS/02/2026 pada 25 Februari 2026, Kemenag menyatakan belum bisa merealisasikan pembayaran TPG lulusan PPG 2025- Istimewa

Harapan para pendidik yang baru saja mengantongi Nomor Registrasi Guru (NRG) batch 1 hingga 3 seketika runtuh. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag baru saja menerbitkan surat bernomor B-21/Dt.I.II/KS/02/2026 pada 25 Februari 2026.

Melalui surat tersebut, Kemenag menyatakan mereka belum bisa merealisasikan pembayaran TPG lulusan PPG 2025. Keputusan ini mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026. Inti regulasi itu menyebutkan bahwa pemerintah baru akan membayarkan tunjangan jika alokasi anggaran pusat sudah tersedia dan pasti.

Sindiran Tajam di Media Sosial

Keputusan mendadak ini sontak memicu reaksi keras di dunia maya. Grup Facebook “Info Guru Madrasah” langsung dibanjiri beragam keluhan dan sindiran. Para pahlawan tanpa tanda jasa ini merasa pemerintah mempermainkan harapan mereka.

Pos terkait