KPK Bolak-balik Janji Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji tapi Tak Kunjung Realisasi, Publik Gerah Menunggu

Ilustrasi. - Sora/Samudrafakta
KPK berulang kali janji umumkan tersangka korupsi kuota haji 2023–2024. Meski kerugian ditaksir Rp1 triliun, hingga kini publik hanya disuguhi parade pernyataan tanpa kepastian.

__________

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sejak 9 Agustus 2025 resmi membawa kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ke tahap penyidikan. Namun, penetapan tersangka yang ditunggu-tunggu publik tak kunjung diumumkan.

Pada 17 Agustus 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut calon tersangka sudah ada. Ia menjanjikan pengumuman dilakukan “as soon as possible.” Janji serupa diulang Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, pada 10 September, yang memastikan penetapan tersangka tinggal “dalam waktu dekat.”

Tiga hari kemudian, 13 September, giliran juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kembali menenangkan publik dengan klaim serupa. Namun, hingga 18 September, KPK masih mengungkap alasan: penyidik butuh memastikan seluruh unsur pasal tipikor terpenuhi, sekaligus mengutamakan pengembalian kerugian negara.

Bacaan Lainnya

Kasus ini ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Asep menyebut pihaknya tengah memburu sosok “Mr. Y,” juru simpan uang haram tersebut. Ia menegaskan, dana hasil korupsi diyakini terkumpul pada satu pihak, meski belum tentu berstatus pejabat tinggi.

KPK mendalami aliran dana yang melibatkan sekitar 400 travel haji dan 13 asosiasi. Mereka diduga menikmati kuota tambahan hingga 10 ribu kursi, jauh melampaui aturan resmi 1.600 kursi. Kenaikan kuota haji khusus ini diatur melalui SK Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas.

“Jadi ada penambahan 8.400 kuota. Kalau dikalikan ribuan dolar AS, nilainya besar sekali,” jelas Asep.

Untuk menelusuri jejak dana, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, publik makin gerah karena pernyataan “segera umumkan tersangka” sudah diulang berkali-kali, tanpa ada langkah nyata yang diumumkan ke publik.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *