Polri Bentuk Tim Reformasi Lebih Dulu, Balapan dengan Istana?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat perintah pembentukan Tim Reformasi Polri pada Senin (22/9) - Dok. Samudrafakta
Kapolri membentuk Tim Reformasi Polri berisi 52 pati, ketika istana sedang menyiapkan Komisi Reformasi Kepolisian. Dua inisiatif jalan paralel. Siapa lebih dulu efektif?

__________

Publik kini disuguhi dua jalur reformasi kepolisian. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat perintah pembentukan Tim Reformasi Polri pada Senin (22/9). Sementara itu, sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan Komisi Reformasi Kepolisian rampung Oktober ini.

Tim bentukan Polri beranggotakan 52 perwira tinggi dengan Kalemdiklat Komjen Chrysnanda Dwilaksana sebagai ketua. Kapolri menempatkan dirinya sebagai pelindung, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo sebagai penasihat, serta empat pengarah yang mengawasi bidang organisasi, operasional, pelayanan, dan pengawasan.

Bacaan Lainnya

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan langkah itu wujud akuntabilitas Polri. “Sprin tersebut merupakan tindak lanjut Polri untuk bekerja sama dengan pemerintah dan stakeholders terkait melalui pendekatan sistematis,” katanya, Senin (22/9).

Di sisi lain, istana yang merepresentasikan pemerintah tengah merampungkan struktur Komisi Reformasi Kepolisian. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkap, Keppres sedang disiapkan untuk mengatur mekanisme kerja. “Belum ada yang ditunjuk sebagai ketua,” ujarnya, Jumat (19/9).

Nama-nama besar masuk radar komite, termasuk eks Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menilai Polri harus kembali ke jati diri sebagai pengayom masyarakat. “Satu saja yang nakal akan merusak citra seluruh institusi, maka harus dibersihkan,” ucap Mahfud pada 17 September.

Menkumham Yusril Ihza Mahendra menyebut proses kini tinggal menunggu finalisasi nama ketua dan anggota. Sementara Presiden juga menunjuk Komjen (Purn) Ahmad Dofiri sebagai penasihat khusus di bidang keamanan dan reformasi Polri.

Dengan dua inisiatif berjalan paralel, publik mempertanyakan arah koordinasi. Apakah tim internal Polri dan komisi bentukan istana akan saling melengkapi, atau justru berpotensi tumpang tindih?***

Pos terkait