Korlantas Bekukan Penggunaan Strobo dan Sirine Patwal, Respons Suara Publik

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. - Istimewa
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membekukan penggunaan strobo dan sirine mobil patroli pengawalan (patwal) setelah kritik publik membanjir—terutama dari generasi muda di media sosial.

__________

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, keputusan ini diambil untuk merespons keluhan masyarakat soal suara bising dan cahaya lampu yang dianggap mengganggu. 

“Saya bekukan pengawalan menggunakan suara-suara itu karena masyarakat terganggu, apalagi saat jalan padat,” ujarnya di Mabes Polri, Jumat (19/9).

Agus menyebut, masukan publik adalah evaluasi positif bagi institusinya. “Biarpun ada ketentuannya kapan menggunakan sirene, termasuk tot-tot, saya terima kasih kepada masyarakat. Sementara kita bekukan,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengingatkan bahwa kendaraan pribadi dilarang memakai strobo maupun sirine. Pelanggar bisa dikenai Pasal 287 Ayat 4 dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda Rp250 ribu. 

“Kalau menemukan di jalan boleh diingatkan, tapi tetap lihat situasi agar tidak menambah macet,” katanya.

Ia menambahkan, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) berbasis AI juga sudah dapat menindak pelanggaran penggunaan sirine dan rotator ilegal.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pernah mengeluarkan Surat Telegram yang memerintahkan lampu rotator kendaraan dinas tidak terlalu silau. Kebijakan ini lahir usai kritik budayawan Sujiwo Tejo yang mengeluhkan sinar biru lampu strobo membuat mata sakit. Polri kemudian mewajibkan pemasangan kaca film 20% di bagian belakang lampu rotator.

Aturan Hukum Strobo dan Sirine

Aturan penggunaan lampu isyarat diatur dalam UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Pasal 134-135. Hanya kendaraan tertentu yang mendapat hak utama, seperti:

  • Pemadam kebakaran
  • Ambulans
  • Kendaraan pimpinan lembaga negara
  • Kendaraan penolong korban kecelakaan
  • Kendaraan tamu negara asing
  • Mobil pengantar jenazah
  • Konvoi resmi dengan izin kepolisian

Pelanggaran atas aturan ini bisa dijerat Pasal 287 ayat (4) UU No. 22/2009 dengan sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250 ribu.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *