Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini diumumkan setelah rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
________________
Menko PMK Pratikno mengatakan, melalui rapat tersebut telah ditandatangani Surat Keputusan Bersama mengenai hari libur dan cuti bersama 2026. “Sebagaimana tadi sudah disaksikan, SKB tentang hari libur dan cuti bersama sudah ditandatangani,” ujar Menko Pratikno seperti dilansir laman Kemenko PMK, Jumat, 19 September 2025.
Dalam keputusan itu, jumlah hari libur nasional tahun 2026 ditetapkan sebanyak 17 hari, sementara cuti bersama sebanyak 8 hari. Penetapan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
“Untuk libur nasional, kita merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku. Tahun 2026, total hari libur nasional ada 17 hari,” jelas Menko PMK.

Sementara cuti bersama ditetapkan melalui keputusan tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan. Menko menjelaskan, “Cuti bersama ini sudah dibahas lintas kementerian dan disepakati sebanyak 8 hari.”
Adapun daftar hari libur nasional tahun 2026:
-
1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
-
16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
-
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
-
21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
-
3 April: Wafat Yesus Kristus
-
5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
-
1 Mei: Hari Buruh Internasional
-
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
-
27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H
-
31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
-
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
-
16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)
-
17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan
-
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
-
25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Sedangkan cuti bersama tahun 2026:
