JAKARTA — Mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa untuk kesekian kalinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dilansir Kompas.TV, Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) melaporkan Khofifah ke KPK pada Selasa (4/6/2024) terkait pengerjaan proyek Kementerian Sosial (Kemensos).
Berdasarkan laporan yang disampaikan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, proyek Kemensos tersebut diduga menyebabkan kerugian negara saat Khofifah masih menjabat sebagai Mensos pada tahun 2014-2018.
Khofifah dilaporkan bersama dua orang lainnya, yakni mantan Kepala Pusdatin Kemensos, Mumu Suherlan, dan kuasa pengguna anggaran (KPA) saat itu, Adhy Karyono.
“Yang kami laporkan, pertama, menterinya (saat itu) Khofifah Indar Parawansa. Kedua, PPK-nya dan KPA-nya. Mereka bertiga,” kata Ketua FKMS Sutikno di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2024).
Sutikno mengaku telah memasukkan laporan serupa ke KPK sejak enam tahun lalu. Namun, laporan itu tak ditindaklanjuti.
Menurutnya, pihaknya kembali mendatangi KPK setelah laporan yang disampaikannya enam tahun lalu tidak ada tindak lanjutnya.
“Kami mendatangi KPK lagi setelah 6 tahun yang lalu kami datang membuat pelaporan dan ternyata sampai hari ini tidak ada tindak lanjut. Kami datang lagi untuk menyampaikan bukti baru,” ucapnya.
Sutikno menambahkan, laporan yang diajukan tersebut berkaitan dengan Program Verifikasi dan Validasi Orang Miskin tahun 2015.
Menurut Sutikno, audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa proyek tersebut rugi hingga Rp98 miliar.