Redaksi itu menuai protes dari kalangan non-Muslim karena mereka merasa bahwa kemerdekaan Indonesia bukan hanya lantaran perjuangan umat Islam saja. Dan redaksional tersebut dinilai hanya mengakomodir umat Islam.
Bung Hatta tak ingin Indonesia terpecah-belah hanya dalam hitungan hari setelah Proklamasi gara-gara redaksi sila Ketuhanan tersebut. Maka, diundangnya empat orang yang dianggap mewakili suara umat Islam, yakni Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, Teuku Mohammad Hasan, dan Abdul Wahid Hasyim, untuk membahas protes yang dilayangkan.
Singkat cerita, setelah melalui musyawarah, keempat tokoh Muslim yang diundang Hatta pun setuju kata-kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Walhasil, redaksi sila tersebut itu hanya meninggalkan kata “Ketuhanan”.
Namun, sebagaimana dikutip oleh Fathurin Zen (2004), Wahid Hasyim mengusulkan agar ada penambahan kata-kata “Yang Maha Esa” setelah “Ketuhanan.” Jadi, lengkapnya, kalimat yang diusulkan Wahid Hasyim adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sedangkan menurut Herry Mohammad (2006), penambahan kata-kata “Yang Maha Esa” merupakan usulan Hatta. Menanggapi usulan tersebut, menurut Herry, Wahid Hasyim merespons dengan menyatakan, “Kata ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ sesuai dengan tauhid dalam Islam, dan pergantian kalimat tersebut akan memuaskan kalangan Islam. Hanya Islam yang mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa.” Menurut versi ini, Wahid Hasyim hanya “melegalisir”, bukan mengusulkan.
Namun demikian, entah itu mengusulkan atau sekadar melegalisir, Wahid Hasyim—tokoh muda pesantren yang moderat, inklusif, dan progresif itu—punya peran penting dalam perumusan sila pertama.
Redaksional “Ketuhanan Yang Maha Esa” pun diterima semua kalangan; disahkan sebagai sila pertama dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945—sidang yang menjadi penanda lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); dan menjadi fondasi kerukunan antar-umat beragama di Indonesia hingga saat ini.—bersambung—





