Ketua KPU RI Hormati DKPP, Begini Bunyi Putusan Lengkap “Peringatan Keras Terakhir”

Dalam sidang yang digelar Senin (5/2/2024), DKPP menjatuhkan peringatan keras terakhir kepada sejumlah teradu. Dikutip dari salinan putusan DKPP, berikut bunyi lengkap putusan terhadap Ketua dan Anggota KPU RI.

  1.  Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
  2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku
    Teradu I dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKEDKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-
    PKE-DKPP/XII/2023 selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum
    terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
  3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Yulianto Sudrajat selaku Teradu II
    dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu V dalam Perkara Nomor
    137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku
    Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
  4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada August Mellaz selaku Teradu III
    dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu VII dalam Perkara Nomor
    137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku
    Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
  5. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Betty Epsilon Idroos selaku Teradu
    IV dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu II dalam Perkara Nomor
    137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, selaku
    Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
  6. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Parsadaan Harahap selaku Teradu V
    dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu IV dalam Perkara Nomor
    137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku
    Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;\
  7. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Idham Holik selaku Teradu VI dalam
    Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor
    137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku
    Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
  8. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Mochammad Afifuddin selaku
    Teradu VII dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu III dalam
    Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKEDKPP/XII/2023 selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan
    ini dibacakan;
  9. Memerintah Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama
    7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
  10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
    Putusan ini.

Ketua KPU RI HasyimAsy’ari. ___FOTO:@KPU_ID

Pos terkait