Dalam sidang yang digelar Senin (5/2/2024), DKPP menjatuhkan peringatan keras terakhir kepada sejumlah teradu. Dikutip dari salinan putusan DKPP, berikut bunyi lengkap putusan terhadap Ketua dan Anggota KPU RI.
- Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
- Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku
Teradu I dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKEDKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-
PKE-DKPP/XII/2023 selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum
terhitung sejak Putusan ini dibacakan; - Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Yulianto Sudrajat selaku Teradu II
dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu V dalam Perkara Nomor
137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku
Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; - Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada August Mellaz selaku Teradu III
dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu VII dalam Perkara Nomor
137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku
Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; - Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Betty Epsilon Idroos selaku Teradu
IV dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu II dalam Perkara Nomor
137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, selaku
Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; - Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Parsadaan Harahap selaku Teradu V
dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu IV dalam Perkara Nomor
137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku
Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;\ - Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Idham Holik selaku Teradu VI dalam
Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor
137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku
Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; - Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Mochammad Afifuddin selaku
Teradu VII dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu III dalam
Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKEDKPP/XII/2023 selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan
ini dibacakan; - Memerintah Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama
7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan - Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Ketua KPU RI HasyimAsy’ari. ___FOTO:@KPU_ID




